. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama ditagih untuk bisa memenuhi janji politiknya.
Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta), M. Rico Sinaga, mengatakan bahwa janji politik ini dibuat Ahok, begitu Basuki disapa, pada tahun 2012.
Ia menjelaskan, pada tanggal 15 September 2012 bertempat di Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara dan disaksikan para aktifis pembela kaum miskin, LSM dan Ormas, Joko Widodo yang terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta menandatangani surat "Kontrak Politik" dengan judul Jakarta Baru. Dalam sub-judul kontrak politik itu disebutkan bahwa pemerintahan Jakarta Baru ini adalah Pro-Rakyat Miskin, Berbasis Pelayanan dan Partisipasi warga.
Isi kontrak politik yang ditandatangani Jokowi itu antara lain pemenuhan dan perlindungan hak-hak warga kota, meliputi kampung ilegal yang sudah ditempati selama 20 tahun dan tanahnya tidak dalam sengketa maka akan diakui haknya dalam bentuk sertifikat hak milik. Selain itu, pemukiman kumuh tidak digusur tapi ditata.
"Banyaknya pengusuran yang dilakukan Ahok penerus Jokowi sebagai Gubernur harusnya Jokowi mengingatkan Ahok agar melaksanakan janji-janji mereka pada Pilgub Jakarta tahun 2012," kata Rico dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 30/5).
Walaupun Jokowi saat ini sudah tidak lagi menjadi Gubernur, Rico menilai, tetap saja Ahok adalah pasangan Jokowi ketika Pilgub. Karena itu Ahok harus meneruskan kontrak terhadap rakyat Jakarta, sebab kontrak ini mengikat keduanya.
Menurut Rico, saat ini berkembang opini bahwa KPK tidak serius menangani kasus-kasus yang melekat pada Ahok karena dilindungi Jokowi. Sehingga membuat masyarakat pesimis kasus-kasus tersebut akan berjalan dengan objektif dan adil.
"Oleh sebab itu sebaiknya Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum Partai (PDIP) bersikap untuk memperingatkan Jokowi sebagai 'petugas partai' agar tidak melindungi Ahok dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan," demikian Rico.
[ysa]