Djarot Syaiful Hidayat/net
. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat menilai rencana DPRD DKI kembali menggulirkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk menggulingkan Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama (Ahok) tidak perlu dan tidak akan efektif.
Menurutnya, saat ini banyak hal yang perlu untuk dibenahi dan diperjuangkan ketimbang harus memikirkan masalah pemakzulan kepada Ahok.
"Sebentar lagi kan Pilkada. Pakailah cara-cara yang benar. Lagian, apakah HMP itu nantinya akan efektif? Kan tidak," ujar Djarot di sela-sela membaca Naskah Pidato Bung Karno dalam Perumusan Pancasila pada Sidang BPUPKI Tahun 1945 oleh Kantor Berita Politik RMOL, di kawasan Irti Monas, Jakarta Pusat, Minggu (29/5).
Politisi PDI Perjuangan yang juga mantan Bupati Blitar ini mengatakan untuk menentukan pilihan di Pilkada tahun nanti, sebaiknya diserahkan kepada masyarakat Ibukota. Bukan seperti rencana leewat pemakzulan.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta berencana akan menggulirkan HMP untuk menggulingkan Ahok. Kali ini, HMP diwacanakan karena adanya desakan sebagian warga Jakarta Utara yang tidak terima dengan kebijakan penggusuran yang kerap dilakukan Ahok.
Karena hal itu juga, warga yang menamai Aliansi Masyarakat Jakarta Utara (Amju) menggeruduk Gedung DPRD DKI dengan rusuh pada Jumat lalu (20/5). Mereka mendesak DPRD DKI bertindak atas keserampangan Ahok melancarkan kebijakan penggusuran di beberapa wilayah di Jakarta Utara.
"Nanti bisa pakai HMP yang lama, itu kan masih berlaku," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik beberapa hari lalu.
Hanya saja, tahapan pertama yang akan dilakukannya selaku penerima warga Amju, Taufik akan membawa desakan warga untuk melengserkan Ahok ke dalam rapat Fraksi Partai Gerindra di DPRD DKI Jakarta.
Untuk melancarkan kembali hak legislator untuk menggulingkan Ahok, diakui Taufik bukan hal yang sulit. DPRD DKI hanya tinggal menambahkan klausul permasalahan ke dalam berkas HMP yang pernah dilancarkan medio 2015 lalu. Saat itu DPRD DKI bersikukuh akan menggulirkan Ahok dengan hak prerogatifnya lantaran tidak terima dengan kesewenangan Gubernur menentukan APBD DKI Jakarta seorang diri. Ketika itu DPRD DKI menyebut Ahok telah melanggar etika dan konstitusi.
Namun, upaya yang berpotensi dapat menggulingkan Ahok itu nampaknya menemui jalan terjal karena munculnya pergolakan di DPRD DKI. Pergolakan tersebut tak lain terpecahnya komitmen untuk menggulirkan hak angket dinaikan statusnya menjadi HMP, karena ada tiga dari sembilan fraksi menolak dilangsungkannya HMP.
Tiga fraksi partai tersebut adalah PDI Perjuangan, Hanura, dan NasDem. Tentu dengan penolakan tiga fraksi tersebut akan menambah runyam pergerakan DPRD untuk menghelat HMP lewat paripurna. Sebab, menurut UU No. 17/2014 tentang MD3, Pasal 336 Ayat 1 huruf b, untuk melaksanakan HMP dibutuhkan dukungan minimal 2/3 atau 80 anggota yang hadir saat paripurna, dari jumlah total anggota DPRD DKI sebanyak 106 orang.
Diketahui, untuk partai berlambang banteng moncong putih saja di DPRD DKI, memiliki jatah kursi paling gendut yakni 28 anggota. Jadi, jika seluruh anggota di luar PDI Perjuangan pun setuju disahkan HMP, masih belum cukup jumlah yang hanya mencapai 78 anggota.
[rus]