Kalau memang Kejaksaan Agung "lumpuh" dan tidak mampu menangani perkara dugaan korupsi di BUMD Jakarta seperti PT Jakpro dan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) maka lebih baik kasus yang ditanganinya diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikian dikatakan Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafy.
Ia menyorot kasus dugaan korupsi pengalihan lahan milik Pemprov DKI seluas 5 ribu meter persegi di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Kasus ini sebetulnya sudah punya tiga tersangka yakni Freddie Tan alias Awi selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP/Ancol Beach City), Komisaris PT. Delta Jakarta, Oky Sukasah, dan mantan Dirut PT. Jakarta Propertindo (BUMD) I, Gusti Ketut Gede. Nama Freddie Tan juga terseret dalam perkara lain yang menyangkut Ancol.
"Kalau memang kejaksaan di bawah Prasetyo itu lumpuh, tidak melanjutkan kasus ini, padahal sudah sempat serius di masa lalu, lebih baik kasus ini diambil KPK agar lebih jernih untuk mengungkapnya," kata Uchok.
Menurut dia, wajar kalau persepsi publik negatif terhadap Kejaksaan karena kasus-kasus korupsi besar cenderung lamban penanganannya.
"Kalau kejaksaan publik pahamlah, apalagi korupsinya lebih Rp 78 miliar itu cukup manislah seperti gula," imbuhnya.
Ia meminta KPK ambi alih kasus ini karena sudah meresahkan publik. Kasus ini sebetulnya mengemuka sejak era Jaksa Agung Basrief Arief yang kemudian ditindaklanjuti Jampidsus dengan membentuk tim. Berbekal alat bukti yang cukup, dan keterangan saksi di lapangan, tim menyimpulkan ada dugaan pengalihan lahan yang menyalahi aturan.
"Sedetail apapun kasus itu harus diperiksa. Ini kan seolah kerjasama antara BUMD dengan swasta tapi ternyata ada temuan dugaan kroupsi," tegas Uchok.
Dia juga yakin, KPK bisa membuka kasus sampai ke akarnya. Dengan demikian, BUMD-BUMD tidak lagi ketagihan untuk bermain-main dengan uang rakyat.
"Keenakan sudah BUMD Jakarta itu seolah banyak bisnis kerjasama padahal ada dugaan permainan," kata dia.
Uchok pun yakin kerugian negara akibat kasus ini tidak sebatas puluhan miliar rupiah.
"Ini kan baru kelihatan segitu, tapi kalau dibuka ke kasus lain akan bertambah angka dan tersangkanya," ucapnya yakin.
Ia meminta ketiga orang yang menjadi tersangka itu untuk menjadi justice collabarator untuk membuka keterlibatan pelaku korupsi yang lain.
"Mereka yang lebih tinggi posisinya masih senyum-senyum," ucap Uchok.
"Penting untuk kita minta ke kejaksaan agar menyerahkan kasus ini ke KPK, atau KPK ambil alih. Kalau KPK serius, seminggu dua minggu sudah ada tersangka baru," pungkasnya.
[ald]