Berita

denny ja

Politik

Mengapa Ahok Ogah Membentuk Pemerintahan Kuat?

JUMAT, 27 MEI 2016 | 16:27 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama atau Ahok, sebetulnya sudah mengalami tidak nyamannya menjadi gubernur dalam situasi divided government (pemerintahan yang terbelah).

Karena itu, Ahok seharusnya belajar dari pengalaman tersebut.

"Agak aneh jika Ahok ingin mengulanginya kembali jika terpilih sebagai gubernur melalui jalur independen,' kata pakar survei politik, Denny JA, dalam tulisannya yang dimuat dalam media online yang diasuhnya.


Menurut Denny, sebenarnya Ahok punya pilihan untuk maju lewat jalur partai. Banyak partai menunjukkan gelagat bersedia mencalonkan Ahok jika ia lebih bisa tampil sebagai leader yang bertipe "coalition builder" atau pembentuk kebersamaan.

"Ahok tetap bisa dan harus bersikeras dengan platfom anti korupsi. Platform itu tetap bisa ia mainkan dalam posisinya sebagai calon dari koalisi banyak partai. Itulah seni memimpin," lanjut pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) ini.

Idealnya Ahok didukung oleh koalisi partai yang dominan di DPRD. Total kursi DPRD hasil pemilu adalah 106 kursi. Nasdem dan Hanura yang sudah mempublikasi dukungannya sudah menyumbang 5 kursi + 10 kursi = 15 kursi. Ditambah Golkar di bawah Setya Novanto jika mendukung Ahok, total menjadi 15 kursi + 9 kursi = 24 kursi.

Untuk sah menjadi calon hanya dibutuhkan 20 persen kursi, equivalen dengan 22 kursi saja. Koalisi Golkar, Nasdem dan Hanura sudah melampaui syarat minimal itu.

Untuk menguasai mayoritas DPRD, Ahok membutuhkan minimal 50 persen + 1, equivalen dengan 53 kursi. Jika PDIP (28 kursi) ditambah satu partai berbasis Islam, mayoritas DPRD sudah bisa diraih Ahok.

"PKB memiliki 6 kursi. PAN mendapatkan 2 kursi. Koalisi PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura dan PKB menguasai mayoritas 58 kursi. Atau koalisi PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura dan PAN menguasai mayoritas 54 kursi," urainya.

Menurut Denny, sebagai pemimpin dan politisi yang ingin berhasil, Ahok harus punya keinginan membentuk pemerintahan yang kuat, yang didukung oleh mayoritas DPRD. Ahok harus maksimal mendapatkan koalisi besar itu. Dan itu sangat bisa ia dapatkan sejauh ia bersedia mengembangkan leadeship yang akomodatif, walau tetap tegas dengan platform anti korupsi.

"Ketika dukungan partai sebenarnya tersedia, namun Ahok memilih jalur independen dengan konskuensi menciptakan pemerintahan yang lemah dan terbelah, itu adalah manuver politik yang buruk," tegasnya. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya