Berita

denny ja/net

Politik

Pantaslah Ahok Dijuluki Gubernur Sukses Setengah Matang

JUMAT, 27 MEI 2016 | 12:13 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sampai hari ini, Ahok, nama lain dari Gubernur Jakarta Basuki Purnama, hanya bisa disebut sebagai pemimpin yang sukses setengah matang.

"Ia hanya berhasil mencapai separuh dari kriteria pemimpin yang berhasil dalam kultur demokrasi," jelas pakar survei politik, Denny JA, dalam tulisannya yang dimuat dalam media online yang diasuhnya.

Menurut Denny, memang Ahok sukses membangun Jakarta yang secara fisik lebih rapih dan tertata. Ahok berhasil memobilisasi pengusaha besar ikut membangun dan menyumbangkan dana bagi proyek DKI. Ahok berhasil memberikan pelayanan lebih baik yang membuat mayoritas pemilih puas.


Namun, Ahok gagal dalam separuh hal lain. Yaitu, politik elit, seperti membangun pemerintahan yang kuat. Di masa pemerintahannya, justru Ahok menciptakan kekuatan mayoritas legislatif (DPRD) yang bermusuhan.

"Pemerintahan di masa Ahok menjadi gubernur adalah pemerintahan yang terbelah. Pemerintahan eksekutif yang dimusuhi oleh mayoritas DPRD," kata Denny.

Ada tiga kerugian bagi pemerintahan terbelah ini. Bagaimanapun DPRD diberikan tiga kewenangan penting oleh UU dan sistem demokrasi.

Pertama, DPRD sangat berperan dalam menentukan anggaran bagi jalannya pemda. Tak ada pembangunan tanpa anggaran. Dan sistem anggaran sudah dibangun dengan menyertakan DPRD sebagai Check and Ballance.

DKI punya kemewahan dengan anggaran (APBD) 2015 termasuk tertinggi sebesar Rp 69,28 triliun. Kemewahan itu tak bisa maksimal diterjemahkan untuk publik Jakarta jika hanya bisa terserap sebagian. Di bulan Oktober 2015, Kemendagri mencatat penyerapan anggaran DKI tergolong terendah dan terburuk di seluruh Indonesia, yang hanya 19,39 persen. Bahkan DKI lebih buruk dibandingkan Papua. Apalagi dibandingkan Gorontalo yang pada saat sama mampu menyerap APBD sebesar 63,1 persen.

"Dana Podomoro yang membantu DKI ratusan miliar itupun tak sebanding dengan dana puluhan triliun yang sah, yang belum terserap," sindir Denny.

Peran kedua yang penting, DPRD sangat berperan dalam legislasi membuat perda. Aneka kebijakan apalagi yang baru dan inovatif yang berimplikasi luas ke masyarakat memerlukan payung hukum perda. DPRD juga sudah diset oleh sistem demokrasi sebagai wakil rakyat yang menentukan isi dan bulat lonjong perda itu.

Ahok sebagaimana Pemda inovatif lain sudah cukup banyak melaksanakan apa yang disebut PPP (Public Private Partnership) dalam membangun Jakarta. Melalui program itu, pihak swasta dilibatkan untuk ikut membiayai program dan proyek yang diinisiasi oleh pemda.

Namun agar segala hal tertib, adil, transparan, dan fair, kebijakan itu juga memerlukan payung hukum perda atau persetujuan DPRD. Apalagi untuk kebijakan yang memobilisasi dana swasta berjumlah miliaran rupiah, dan memerlukan kompensasi tertentu bagi pihak swasta itu.

Hal ini pula yang membuat kasus Ahok dan Podomoro berlarut. Bahkan ketua KPK dan Mendagri menyatakan "kerjasama Pemda dan Podomoro" mengenai 13 proyek yang melibatkan dana di atas Rp 300 miliar tidak tuntas dari sisi payung hukumnya.

"Seandainya antara pihak gubernur dan DPRD terbina hubungan yang lebih ramah, tidak bermusuhan, hal di atas bisa terhindari," lanjut Denny.

Ketiga, DPRD berperan dalam pengawasan pemda. Jika DPRD menginginkan gubernur tidak sukses, DPRD bisa membuat banyak manuver menyulitkan sang gubernur.

DPRD misalnya sudah membuat Pansus RS Sumber Waras. Atau rencana di bulan Mei 2016 ini, DPRD membuat Pansus Podomoro. Ahok dan para pejabat DKI akan dibuat bolak-balik ke DPRD.

"Tentu saja semua kewenangan DPRD itu positif jika dilaksanakan demi terbentuknya sistem pemerintahan yang sesuai dengan prinsip chek and ballance. Namun dalam jenis pemerintahan yang terbelah, divided government, dosis peran DPRD itu dapat dimainkan sampai ke level yang mengganggu kinerja gubernur," terang Denny. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya