Berita

net

Nusantara

Izinkan Mini Market Jual Miras, Ahok Tidak Paham Aturan

RABU, 25 MEI 2016 | 18:27 WIB | LAPORAN:

Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bahwa tidak ada larangan mini market menjual minuman keras golongan A dinilai sebagai bentuk ketidakpahaman kepala daerah terhadap regulasi.

Karena itu, Ahok diminta mencabut pernyataan yang membolehkan mini market di ibu kota menjual bir dan sejenisnya karena menimbulkan keresahan, selain tentunya melanggar aturan.

"Saya berpikiran positif saja, mungkin beliau lagi banyak persoalan jadi tidak fokus, sehingga pernyataannya keliru. Hingga detik ini, Permendag 06/2015 masih berlaku, artinya seluruh mini market di Indonesia dilarang menjual miras. Kalau melanggar izin usahanya bisa dicabut. Pak Ahok kan terkenal dengan orang yang paling taat dengan konstitusi, jadi ikuti saja aturan, jangan buat tafsir sendiri," jelas Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris kepada redaksi, Rabu (25/5).


Senator asal Jakarta itu menjelaskan, pernyataan bahwa aturan mengenai peredaran miras di ibu kota dikembalikan ke Perda Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum sehingga bir boleh dijual di mini market juga sebagai bentuk ketidakpahaman Ahok terhadap konstruksi hukum dan aturan soal miras di Indonesia.

Menurut Fahira, DKI Jakarta belum punya aturan khusus atau perda tentang miras sehingga harus mengikuti peraturan perundang-undangan soal miras yaitu Perpres Nomor 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang menjadi dasar keluarnya Permendag Nomor 6/2015 yang melarang total semua mini market/toko pengecer di Indonesia menjual segala jenis miras.

"Saya minta beliau tunjukkan pasal mana dalam Perda Ketertiban Umum yang membolehkan mini market jual bir. Saran saya sebelum lempar pernyataan ke media soal regulasi miras beliau konsultasi dulu ke Biro Hukum Pemprov DKI, jadi tidak keliru dan membuat warga resah. Saya minta beliau cabut pernyataannya yang mengatakan mini market boleh jual bir," jelasnya.

Fahira menambahkan, salah satu alasan terbitnya Permendag Nomor 6/2015 yang melarang mini market menjual bir adalah karena semua mini market di Indonesia letaknya berada di permukiman.

"Semua mini market di Jakarta itu letaknya di permukiman. Jadi tidak ada alasan apalagi dasar hukum, Pak Ahok izinkan mini market jual miras. Kalau tetap ngotot kita akan lawan. Jadi jangan coba-coba keluarkan izin," tegas Fahira yang juga ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam). [wah] 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya