Berita

Politik

Ahok Siapkan Pergub Untuk Copot PNS Yang Malas

RABU, 25 MEI 2016 | 17:57 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tengah mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menghilangkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki kinerja buruk.

"Aku lagi mau bikin Pergub baru lagi nih. Pergub baru ini, begitu kamu jadi staf, yang kerja malas, langsung TKD-nya jadi nol, lumayan hemat Rp10 juta," ujar Ahok di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (25/5).

Pergub tersebut untuk mengukur kinerja PNS. Ahok akan menggunakan perusahaan auditor swasta yaitu Delloite untuk memonitor. Evaluasi akan terus berjalan setiap minggu. Bahkan, Ahok dapat memantau kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setiap hari dari aplikasi yang ada di telepon pintar miliknya.


Selain menghilangkan TKD, Ahok juga akan mengganti PNS tersebut saat itu juga. Dia menyebut memiliki banyak pengganti yang siap untuk menduduki posisi di Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Dia mengibaratkannya seperti permainan sepak bola.

"Kayak main bola, pelatih langsung bilang 'ganti'. Nomor tujuh ganti, nomer punggung 17, masuk," ungkapnya. [zul]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya