Berita

Nusantara

Menteri Marwan: Penggunaan Dana Desa Harus Sesuai Permendesa

RABU, 25 MEI 2016 | 16:33 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Penggunaan Dana Desa harus lebih diprioritaskan untuk pembangunan saran- prasarana yang bersfiat fasilitas umum dan pemberdayaan masyarakat desa, sesuai Peraturan Menteri Desa (Permendesa). Seperti bangun jalan, drainase, irigasi atau bangun gembung untuk air bersih dan lainnya.

"Harus diprioritaskan kesana," tegas Menteri Desa Marwan Jafar saat menemukan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Sawah Besar Kecamatan Kampar Timur Kabupaten Kampar, Riau.

Marwan menemukan penyalagunaan penggunaan Dana Desa itu saat melakukan kunjungan ke Desa tersebut, Rabu (25/5). Penyalahgunaan penggunaan Dana Desa tersebut berupa pembangunan Gapura Desa setempat, yang menurut Camat Kampar Timur, Suriansyah, hal itu berdasarkan Peraturan Bupati.


Karena itu Menteri Desa menegaskan, ke depan diharapkan tidak ada lagi perbedaan peraturan terkait penggunaan Dana Desa antara pemerintah pusat dan daerah.

"Semua harus mengacu pada Permedes, nanti sampaikan ke Pak Baupati ya, direvisi lagi Perbupnya. Ini penting agar tidak ada celah penegak hukum untuk mencari kesalahan para Kepala Desa dalam penggunaan Dana Desa," tukas Marwan.

Camat Kampar Timur, Suriansyah, mengatakan, penggunaan Dana Desa yang diperolah pada tahun 2015 itu digunakan untuk pembangunan Gapura karena mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Kampar yang memperbolehkan membanguan Gapua dari Dana Desa.

Di hadapan Menteri Desa, Marwan Jafar, dia mengakui ada perbedaan antara Perbup dengan Permendes yang lebih menekankan pada pembangunan jalan, irigasi, dan sejumlah program pemberdayaan masyarakat desa lainnya.

"Ada sekitar tiga desa yang menggunakan Dana Desa-nya untuk membanguan Gapura, Sawah Besar ini salah satunya," lanjut Suriansyah, sambil mendampingi Menteri Marwan meninjau pembanguna jalan di Desa itu.

Selain membangun Gapura, di Desa Sawah Besar juga dibangun jalan baru  sepanjang 2,5 kilometer, jalan tersebut telah membuka akses untuk ratusan Keplaa Keluarag (KK) penduduk desa setempat. Pasalnya, sebelum ada Dana Desa, penduduk Desa Sawah Besar kesulitan mengakses jalan dan kerap mengalami banjir ketika musim hujan tiba.

"Pada tahun 2015, Desa Sawah Besar ini mendapat sebesar Rp261 juta. Dana itu diperuntukkan bangun jalan akses penduduk dan Gapura," urainya.

Di tahun 2016, lanjut Suriansyah, Desa Sawah Besar memiliki APBDes sebesar Rp 1,4 milira yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Rp336 juta, Dana Desa Rp 590 juta dan Silpa atau selisih pengeluaran dan pendapatan tahun 2015 sebesar Rp470 juta.

"Dana tersebut akan digunakan untuk melanjutkan pembanguan jalan atau semenisasi sepanjang 2,5 kilometer, pembangunan drainase sepnajang 1,2 kilometer dan perbaikan gedung posyandu," tandasnya. [zul]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Ketum PDIP Tinjau Kantor Baru Megawati Institute

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:14

Polisi Bongkar Jaringan Senpi Ilegal Dipakai Begal, Dijual di Facebook Hingga Tokopedia

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:09

Bupati Sudewo dan Tiga Kades Kajen Resmi Ditahan, Digiring ke Rutan Pakai Rompi Oranye

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:53

Wapres Gibran Blusukan ke Pasar Borong Daun Bawang

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:48

Istana Rayakan Prestasi Timnas Maroko sebagai Runner-Up Piala Afrika 2025

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:32

Polisi Sudah Periksa 10 Saksi dan Ahli Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:29

Komisi II Hanya Fokus Revisi UU Pemilu, Bukan Pilkada

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:22

Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra Usai Dicalonkan Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:10

Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Patok Harga hingga Rp225 Juta per Jabatan Perangkat Desa

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:00

Daftar 28 Perusahaan Sumatera yang Izinnya Dicabut Prabowo

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:56

Selengkapnya