Berita

Nusantara

Tantangan Sekolah Swasta Dalam Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

RABU, 25 MEI 2016 | 02:28 WIB

Masyarakat secara jelas memiliki hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003, secara khusus juga diatur dalam BAB IV, yang antara lain menyebutkan bahwa setiap warga negara bertanggung jawab terhaap keberlangsungan pendidikan (Pasal 6 ayat 2), masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan (Pasal 8), masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan (Pasal 9).

Jika melihat sejarah perjalanan bangsa Indonesia, peranan masyarakat atau swasta dalam bidang pendidikan, sebagaimana dinyatakan dalam UU Sisdiknas diatas, telah ada, jauh sebelum republik ini berdiri.

Begitu dikatakan praktisi pendidikan Abad 21, Indra Charismiadji dalam Seminar "Tanggungjawab Sekolah Swasta Dalam mencerdaskan Kehidupan Bangsa” yang diselenggarakan Badan Musyawarah Perguruan Swasta, Kemdikbud dan Samsung Indonesia.


Dia menjelaskan, secara historis, pendidikan swasta sesungguhnya merupakan elemen utama dan pertama sebagai penggerak pendidikan di Indonesia. Namun, belakangan banyak sekolah swasta yang tutup karena berbagai sebab.

"Ada banyak penyebab sekolah swasta tutup, namun yang paling utama karena mereka gagal mendapatkan murid,” kata dia.

Menurut Indra, ada beberapa faktor penyebab kegagalan sekolah swasta dalam mendapatkan murid baru. "Belum adanya aturan yang tegas dalam membatasi penerimaan siswa di sekolah negeri, kurangnya kemampuan sarana dan prasarana sekolah swasta, hingga sumber daya manusia menjadi persoalan yang harus dituntaskan,” jelasnya.

Indra mengaku tak anti dengan sekolah gratis karena hal itu telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, sebagai tugas pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Di sisi lain, pemerintah juga memiliki tanggungjawab terhadap pendidikan swasta sesuai dengan ketentuan UU Sistem Pendidikan Nasional,” jelasnya.

Dalam UU Sisidiknas, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, serta menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara.

"Kenyataannya, sampai sekarang masih ada diskriminasi dalam pembiayaan pendidikan antara sekolah negeri dan swasta,” tandas Indra. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya