Masyarakat secara jelas memiliki hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003, secara khusus juga diatur dalam BAB IV, yang antara lain menyebutkan bahwa setiap warga negara bertanggung jawab terhaap keberlangsungan pendidikan (Pasal 6 ayat 2), masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan (Pasal 8), masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan (Pasal 9).
Jika melihat sejarah perjalanan bangsa Indonesia, peranan masyarakat atau swasta dalam bidang pendidikan, sebagaimana dinyatakan dalam UU Sisdiknas diatas, telah ada, jauh sebelum republik ini berdiri.
Begitu dikatakan praktisi pendidikan Abad 21, Indra Charismiadji dalam Seminar "Tanggungjawab Sekolah Swasta Dalam mencerdaskan Kehidupan Bangsa†yang diselenggarakan Badan Musyawarah Perguruan Swasta, Kemdikbud dan Samsung Indonesia.
Dia menjelaskan, secara historis, pendidikan swasta sesungguhnya merupakan elemen utama dan pertama sebagai penggerak pendidikan di Indonesia. Namun, belakangan banyak sekolah swasta yang tutup karena berbagai sebab.
"Ada banyak penyebab sekolah swasta tutup, namun yang paling utama karena mereka gagal mendapatkan murid,†kata dia.
Menurut Indra, ada beberapa faktor penyebab kegagalan sekolah swasta dalam mendapatkan murid baru. "Belum adanya aturan yang tegas dalam membatasi penerimaan siswa di sekolah negeri, kurangnya kemampuan sarana dan prasarana sekolah swasta, hingga sumber daya manusia menjadi persoalan yang harus dituntaskan,†jelasnya.
Indra mengaku tak anti dengan sekolah gratis karena hal itu telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, sebagai tugas pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Di sisi lain, pemerintah juga memiliki tanggungjawab terhadap pendidikan swasta sesuai dengan ketentuan UU Sistem Pendidikan Nasional,†jelasnya.
Dalam UU Sisidiknas, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, serta menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara.
"Kenyataannya, sampai sekarang masih ada diskriminasi dalam pembiayaan pendidikan antara sekolah negeri dan swasta,†tandas Indra.
[sam]