Berita

ahok/net

Nusantara

Ahok Tuding DPRD Bela Pengembang Reklamasi

SELASA, 24 MEI 2016 | 22:10 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

DPRD DKI Jakarta berniat memanggil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait langkahnya menurunkan kontribusi tambahan bagi pengembang reklamasi pulau buatan.

Pasalnya, DPRD menilai belum ada landasan hukum yang jelas soal kontribusi tambahan karena rancangan peraturan daerah mengenai reklamasi saja diputuskan untuk ditunda.

Dikonfirmasi, Ahok mengaku akan hadir jika DPRD membutuhkan keterangannya soal turunnya kontribusi tambahan yang wajib dibayar pihak pengembang.


"Kalau DPRD panggil kita datang," ujarnya di Gedung Balai Kota, Selasa (24/5).

Bahkan, Ahok balik menuding anggota dewan membela pihak pengembang. Sebab, kebijakan soal kewajiban tambahan kepada pengembang bertujuan untuk membantu pembangunan di Jakarta.

Ditambah lagi, dia mengaku heran mengapa DPRD justru ribut soal beban yang diberikan kepada pengembang. Sedangkan, katanya, pengembang sudah menyetujui besaran nilai kewajiban yang dibebankan Pemprov DKI sebesar 15 persen itu.

"Cuma lucu saja. DPRD harusnya mendukung saya bebani pengembang bangun DKI. Kok dia belain pengembang sih, saya bingung. Dan pengembang juga tidak keberatan loh," jelasnya.

"Ini DPRD pengacara atau apa atau nawarin jasa atau dia bisik-bisik. Makanya saya enggak ngerti gitu loh. Bayangin pengembang saja enggak keberatan," sambung Ahok.

Sebelumnya, salah satu anggota DPRD DKI Prabowo Soenirman mengatakan pihaknya akan segera memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atas turunnya kontribusi tambahan bagi pengembang.

Anggota dewan heran atas dasar hukum yang dipakai Ahok dalam menurunkan kontribusi tambahan 15 persen kepada pengembang.

Dia pun beranggapan Ahok telah menyalahi aturan dan menggunakan kehendaknya sendiri untuk memberikan kontribusi tambahan itu dalam perjanjian pada 2014 lalu.

"Kita berencana memanggil Pak Ahok dan Pemprov DKI soal kewajiban tambahan pengembang reklamasi dan dasar hukum yang digunakan. Setahu saya aturannya ada di Raperda yang batal dibahas," ujar Prabowo. [wah]  

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya