Program pengadaan listrik 35.000 Mega Watt (MW) dinilai sulit direalisasikan tepat waktu. Agar program tersebut bisa selesai sesuai jadwal yaitu 2015-2019, diperlukan kesungguhan seluruh pemangku kepentingan, terutama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
"Dari aspek teknis dan bisnis target tersebut relatif sulit untuk direalisasikan dalam kurun waktu yang ditetapkan. Untuk itu, sebagai pelaksana program 35.000 MW, PLN menjadi faktor kunci yang akan menentukan keberhasilan dari pelaksanaan program tersebut," jelas Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro kepada wartawan di Jakarta (Selasa, 24/5).
Terkait kesungguhan PLN, ReforMiner menyoroti pembatalan lelang proyek PLTU Jawa 5 yang rencananya dibangun di Serang sebesar 2.000 MW yang merupakan bagian dari program 35.000 MW. Pembatalan akan menjadi preseden kurang baik bagi keberlanjutan pelaksanaan program raksasa itu. Selain itu, PLN telah melakukan perubahan konsep lelang secara sepihak dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Jawa 1. Jika dalam konsep semula, PLN melelang secara integrasi antara eletricity solution dan gas solution, sekarang memisahkan penyediaan gasnya.
"Pembatalan proses lelang yang sedang berjalan atau bahkan telah diputuskan akan memunculkan keraguan investor, baik yang akan masuk maupun yang telah terlibat," ujarnya.
Tidak hanya pembatalan dan perubahan aturan main dalam lelang proyek. Molornya waktu penyusunan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik 2016-2025 juga berdampak terhadap pelaksanaan program 35.000 MW. Hal itu, karena RUPTL merupakan basis dari pengembangan kelistrikan nasional.
"Permasalahan penyusunan RUPTL tersebut juga mencerminkan adanya permasalahan antara pemerintah dengan PLN selaku pelaksana program," kata Komaidi.
ReforMiner menilai, sejak awal program 35.000 MW tidak dapat diselesaikan dengan cara yang biasa. Itu sebabnya, selain harus bersungguh-sungguh, PLN juga tidak dapat bertindak hanya dalam perspektif korporasi tetapi juga perlu bertindak sebagai kepanjangan tangan pemerintah.
Komaidi menjelaskan, sampai saat ini, pelaksanaan program 35.000 MW masih jauh dari harapan. Untuk status proyek yang sudah COD/SLO baru sebesar 3 MW. Artinya, baru sekitar 0,01 persen dari keseluruhan program. Sekitar 41 persen program saat ini dalam posisi financial close dan konstruksi, 22 persen dalam proses pengadaan, dan 37 persen dalam proses perencanaan.
Sedangkan, dari keseluruhan program 35.000 MW saat ini baru sebesar14.436 MW proyek yang terkontrak, yang terdistribusi atas 2.815 MW dikerjakan PLN dan 11.621 MW dikerjakan IPP. Sementara sebesar 21.105 MW belum terkontrak.
Hal lain yang juga harus mendapat perhatian serius terkait pengadaan lahan. Berdasarkan data yang ada, sampai 2016, terdapat 113 proyek 35.000 MW di Sumatera, Kalimantan, Jawa-Bali, Papua, Maluku, Sulawesi, dan Nusa Tenggara yang pengadaan lahannya masih bermasalah.
"Program tersebut sebagian belum masuk dalam rencana induk RTRW suatu wilayah. Baru sekitar 51 persen yang telah masuk Perda dan RTRW dalam wilayah bersangkutan," imbuh Komaidi.
Direktur Institut Bisnis dan Ekonomi Kerakyaatan (Ibeka) Tri Mumpuni menilai, perubahan dalam pelaksanaan lelang proyek listrik akan berdampak buruk terhadap kondisi kelistrikan Tanah Air. Upaya pemerintah agar seluruh masyarakat bisa menikmati listrik bisa terancam. Dia menyesalkan perubahan aturan lelang secara sepihak oleh PLN.
"Hal itu akan menambah carut-marut kelistrikan nasional. Harusnya PLN merespon positif dan mengikuti kebijakan pemerintah, bukan bertindak semaunya," tambah Tri.
[wah]