Berita

net

Nusantara

Ahok: Perda Miras Sudah Ada Sejak Zaman Ali Sadikin

SENIN, 23 MEI 2016 | 15:57 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bahwa pihaknya tidak melarang peredaran minuman keras. Tetapi harus ada pembatasan dan kontrol secara personal dari masyarakat.

"Sebenarnya boleh, asal dibatasi, ada umurnya. Makanya yang penting kontrol orangnya. Perda (Peraturan Daerah) kita tidak melarang hanya membatasi," ujar Ahok di Balaikota, Senin (23/5).

Menurutnya, minuman keras boleh dijual di minimarket sesuai dengan perda yang ada.


"Iya (boleh dijual). Sesuai Perda saja prinsip saya," lanjut Ahok.

Namun begitu, Ahok tidak khawatir akan digugat sejumlah pihak seperti DPRD terkait Perda Miras. Dia pun mempersilahkan DPRD DKI mengajukan revisi Perda.

Mantan bupati Belitung Timur ini menyatakan Perda yang mengatur tentang miras sudah ada sejak era pemerintahan Gubernur Ali Sadikin.

"Kan Perda bukan saya yang bikin, bukan di masa saya, sudah lama. Itu dari zamannya pak Ali Sadikin buat PT-nya. Sudah go public lagi," jelas Ahok.

Orang nomor satu di ibu kota itu mengakui bahwa Pemprov DKI memiliki saham di perusahaan pembuat minuman keras yang didirikan bersama sejak tahun 1970-an.

"Punya (saham minuman keras). Didirikan bersama. Kalau tidak salah jamannya pak Ali Sadikin," tegas Ahok.

Pada Sabtu lalu (21/5), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah pembatalan peraturan daerah berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol.

Menurut Tjahjo, relatif banyak perda yang berisi larangan minuman keras yang masih tumpang-tindih. Kemudian Kemendagri meminta daerah yang bersangkutan untuk menyinkronkan kembali Perda tersebut. [wah] 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya