Berita

mendagri

Ini Tiga Pandangan Soal Miras Dalam Pembahasan RUU LMB

MINGGU, 22 MEI 2016 | 10:07 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo disarankan menunggu hasil pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol kalau mau mengkaji keberadaan Peraturan Daerah Larangan Minuman Keras yang banyak terdapat di berbadai daerah.

"Saat ini Pansus RUU LMB memasuki Pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja)," ungkap Ketua Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol, Arwani Thomafi, pagi ini.

Dia menjelaskan, sejauh ini ada tiga pandangan yang berkembang di Pansus terkait peredaran miras.


Pertama, pendapat yang mendorong RUU ini memiliki semangat untuk melakukan pelarangan minuman beralkohol tanpa pengecualian alias melarang total.

Kedua, pihak yang mendorong agar RUU ini berisi larangan minuman beralkohol namun dengan pengecualian. Karena faktanya, ada kelompok tertentu yang masih bersahabat dengan alkohol diakomodasi dengan kata pengecualian. Misalnya ritual keagamaan dan kepentingan Pariwisata secara terbatas.

"Kelompok yang kedua ini seperti yang ada dalam draft RUU usulan DPR," sambung Wakil Ketua Umum DPP PPP ini.

Ketiga, kelompok yang mendorong membolehkan minuman berakohol namun dengan pengecualian. Minol tidak perlu dilarang hanya perlu dilakukan pengendalian atau pengaturan saja.

"Pemikiran ini paradoks dengan kelompok yang kedua. Yaitu melarang dengan pengecualian, kelompok ini sebaliknya, membolehkan dengan pengecualian," tandasnya.

Kemarin Mendagri Tjahjo Kumolo meluruskan pemberitaan bahwa Kemendagri mencabut Perda tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Daerah (Perda Pelarangan Minuman Keras).

Tjahjo mengungkapkan bahwa relatif banyak perda yang berisi larangan minuman keras yang masih tumpang-tindih, kemudian Kemendagri meminta daerah yang bersangkutan untuk menyinkronkan kembali perda tersebut. Begitu pula, koordinasinya dengan aparat keamanan harus terjaga agar Perda Pelarangan Minuman Keras bisa efektif, termasuk pelarangan pembuatan dan peredarannya. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya