Berita

Masika ICMI: Pemerkosa Anak-Anak Harus Dihukum Mati

SABTU, 21 MEI 2016 | 18:12 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kasus kekerasan seksual yang marak belakangan ini harus segera dihentikan. Caranya mulai dengan mempeberat hukuman kepada pelaku, hingga penguatan fungsi-fungsi keluarga.

Majelis Sinergi Kalam Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (Masika ICMI) mendukung langkah cepat, tepat dan tegas aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kejahatan seksual dengan memberikan hukuman mati.

Pihaknya juga mendorong pemerintah untuk bertindak cepat, tepat dan tegas, baik eksekutif maupun legislatif merevisi UU 35 /2014 tentang Perlindungan Anak khususnya pasal 81 dan 82 terkait batas maksimal hukuman penjara selama 15 tahun untuk ditingkatkan menjadi seumur hidup dan atau hukuman mati.


Pemerintah juga diminta untuk melaksanakan program-program yang dapat meminimalisir kejahatan seksual terus menerus terjadi. Juga memaksimalkan pembinaan-pembinaan untuk penanganan korban dan pelaku kejahatan seksual.

"Mendorong pemerintah untuk memaksimalkan implementasi Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," ungkap Wakil Ketua Umum Masika ICMI Pusat, Asep Kamaluddin Nashir, (Sabtu, 21/5).

Selain itu, Masika ICMI menyerukan dan mengajak kepada seluruh pihak (keluarga, komunitas, organisasi kemasyarakatan) untuk berpartisipasi aktif dalam mencegah dan melaporkan kejahatan seksual.

"Dan khusus keluarga (orangtua) untuk membantu membangun lingkungan yang aman serta meningkatkan fungsi keluarga dalam pendidikan keluarga," tandasnya.

Terakhirnya, Masika ICMI mendorong dan mengimbau kepada seluruh industri film, sinetron serta  media cetak maupun elektronik untuk menghapus materi dalam tayangan yang berbau pornografi dan mengarah kepada eksploitasi seksual. [zul]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Ketum PDIP Tinjau Kantor Baru Megawati Institute

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:14

Polisi Bongkar Jaringan Senpi Ilegal Dipakai Begal, Dijual di Facebook Hingga Tokopedia

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:09

Bupati Sudewo dan Tiga Kades Kajen Resmi Ditahan, Digiring ke Rutan Pakai Rompi Oranye

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:53

Wapres Gibran Blusukan ke Pasar Borong Daun Bawang

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:48

Istana Rayakan Prestasi Timnas Maroko sebagai Runner-Up Piala Afrika 2025

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:32

Polisi Sudah Periksa 10 Saksi dan Ahli Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:29

Komisi II Hanya Fokus Revisi UU Pemilu, Bukan Pilkada

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:22

Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra Usai Dicalonkan Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:10

Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Patok Harga hingga Rp225 Juta per Jabatan Perangkat Desa

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:00

Daftar 28 Perusahaan Sumatera yang Izinnya Dicabut Prabowo

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:56

Selengkapnya