Berita

Masika ICMI: Pemerkosa Anak-Anak Harus Dihukum Mati

SABTU, 21 MEI 2016 | 18:12 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kasus kekerasan seksual yang marak belakangan ini harus segera dihentikan. Caranya mulai dengan mempeberat hukuman kepada pelaku, hingga penguatan fungsi-fungsi keluarga.

Majelis Sinergi Kalam Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (Masika ICMI) mendukung langkah cepat, tepat dan tegas aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kejahatan seksual dengan memberikan hukuman mati.

Pihaknya juga mendorong pemerintah untuk bertindak cepat, tepat dan tegas, baik eksekutif maupun legislatif merevisi UU 35 /2014 tentang Perlindungan Anak khususnya pasal 81 dan 82 terkait batas maksimal hukuman penjara selama 15 tahun untuk ditingkatkan menjadi seumur hidup dan atau hukuman mati.


Pemerintah juga diminta untuk melaksanakan program-program yang dapat meminimalisir kejahatan seksual terus menerus terjadi. Juga memaksimalkan pembinaan-pembinaan untuk penanganan korban dan pelaku kejahatan seksual.

"Mendorong pemerintah untuk memaksimalkan implementasi Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," ungkap Wakil Ketua Umum Masika ICMI Pusat, Asep Kamaluddin Nashir, (Sabtu, 21/5).

Selain itu, Masika ICMI menyerukan dan mengajak kepada seluruh pihak (keluarga, komunitas, organisasi kemasyarakatan) untuk berpartisipasi aktif dalam mencegah dan melaporkan kejahatan seksual.

"Dan khusus keluarga (orangtua) untuk membantu membangun lingkungan yang aman serta meningkatkan fungsi keluarga dalam pendidikan keluarga," tandasnya.

Terakhirnya, Masika ICMI mendorong dan mengimbau kepada seluruh industri film, sinetron serta  media cetak maupun elektronik untuk menghapus materi dalam tayangan yang berbau pornografi dan mengarah kepada eksploitasi seksual. [zul]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya