Berita

Masika ICMI: Pemerkosa Anak-Anak Harus Dihukum Mati

SABTU, 21 MEI 2016 | 18:12 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kasus kekerasan seksual yang marak belakangan ini harus segera dihentikan. Caranya mulai dengan mempeberat hukuman kepada pelaku, hingga penguatan fungsi-fungsi keluarga.

Majelis Sinergi Kalam Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (Masika ICMI) mendukung langkah cepat, tepat dan tegas aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kejahatan seksual dengan memberikan hukuman mati.

Pihaknya juga mendorong pemerintah untuk bertindak cepat, tepat dan tegas, baik eksekutif maupun legislatif merevisi UU 35 /2014 tentang Perlindungan Anak khususnya pasal 81 dan 82 terkait batas maksimal hukuman penjara selama 15 tahun untuk ditingkatkan menjadi seumur hidup dan atau hukuman mati.


Pemerintah juga diminta untuk melaksanakan program-program yang dapat meminimalisir kejahatan seksual terus menerus terjadi. Juga memaksimalkan pembinaan-pembinaan untuk penanganan korban dan pelaku kejahatan seksual.

"Mendorong pemerintah untuk memaksimalkan implementasi Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," ungkap Wakil Ketua Umum Masika ICMI Pusat, Asep Kamaluddin Nashir, (Sabtu, 21/5).

Selain itu, Masika ICMI menyerukan dan mengajak kepada seluruh pihak (keluarga, komunitas, organisasi kemasyarakatan) untuk berpartisipasi aktif dalam mencegah dan melaporkan kejahatan seksual.

"Dan khusus keluarga (orangtua) untuk membantu membangun lingkungan yang aman serta meningkatkan fungsi keluarga dalam pendidikan keluarga," tandasnya.

Terakhirnya, Masika ICMI mendorong dan mengimbau kepada seluruh industri film, sinetron serta  media cetak maupun elektronik untuk menghapus materi dalam tayangan yang berbau pornografi dan mengarah kepada eksploitasi seksual. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya