Kementerian Perhubungan membekukan izin kegiatan pelayanan penumpang Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta. Cakaran keras yang dikeluarkan kementerian yang dipimpin Igansius Jonan ke maskapai berlambang singa itu, sebagai buntut salah menurunkan penumpang.
Maskapai penerbangan Lion Air JT 161 yang berangkat dari Singapura mendarat di terminal kedatangan domestik Bandara Soetta, Tangerang, Minggu (10/5). Akibatnya, para penumpang WNA tidak menjalani pemeriksaan imigrasi. Seharusnya, para penumpang dibawa ke terminal internasional untuk melakukan clearance imigrasi.
"Membekukan sementara izin kegiatan pelayanan jasa PT Lion Group di Bandara Internasional Soekarno Hatta, terkait ground handling (tata atau pelayanan operasi darat)," ungkap Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo di Kantor Kemenhub, kemarin. Pembekuan berlaku lima hari sejak surat pembekuan tersebut berlaku seperti yang tertuang dalam surat Dirjen Perhubungan Udara nomor AU.109/1/8/DRJU.DBU-2016.
Selain Lion, Kemenhub juga memberi sanksi yang sama kepada maskapai AirAsia. Senin (16/5), pesawat AirAsia QZ509 yang mengangkut 155 penumpang dari Singapura mendarat di Bandara Ngurah Rai, Bali pukul 23.54 WITA. Tanpa diketahui penyebabnya, 48 penumpang dibawa ke terminal kedatangan domestik. Pembekuan AirAsia tertuang dalam surat bernomor AU.109/1/DRJU.DBU-2016. Pembekuan dilakukan hingga hasil investigasi terkait kesalahan yang dilakukan dua maskapai ini selesai. "Kedua perusahaan harus mencari perusahaan jasa pelayanan penumpang dan bagasi lain untuk melayani pengguna jasa penerbangan mereka selama lima hari," tuturnya.
Suprasetyo menyatakan, pembekuan izin layanan penumpang dan bagasi dilakukan agar dua maskapai itu melakukan perbaikan pelayanan jasa penerbangan. "Ini tujuannya untuk perbaiki, tak mengada-ngada. Siapa pun yang langgar akan diberi sanksi. Kami yang keluarkan sertifikat dan lain-lain, jadi kami berhak memberikan sanksi," tegasnya.
"Ini kan yang dibekukan ground handling saja. Tapi pelayanan jasa penerbangan tetap normal. Jadi pelayanan ke penumpang harus tetap jalan," tambahnya. Jika kedua maskapai itu kembali melakukan kesalahan fatal, pihaknya mengancam akan mencabut izin operasional kedua maskapai itu.
Belum lama ini, Lion juga sudah diberi sanksi larangan membuka rute baru selama enam bulan. Sanksi dijatuhkan lantaran ratusan pilot maskapai itu mogok terbang pada Selasa (10/5) pagi. Akibat aksi mogok itu, sedikitnya 58 penerbangan Lion Air di delapan bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I mengalami keterlambatan atau delay.
Menanggapi sanksi baru ini, Direktur Umum Lion Air Edward Sirait akan mempelajari surat keputusan tersebut dan memastikan kegiatan operasional tetap berjalan seperti biasa. "Kami imbau para penumpang tidak usah risau dengan keputusan ini. Seluruh kegiatan operasional kami akan berjalan seperti biasa," ujar Edward dalam rilis resminya, kemarin.
Namun, Head of Corporate Lawyer Lion Air Group Harris Arthur Hedar punya pandangan lain. Dia keberatan atas sanksi-sanksi itu. Menurutnya, pemberian sanksi belum melalui tahapan investigasi. "Kami akan laporkan secara pidana/perdata, terkait dengan keputusan yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Udara baru-baru ini karena tidak sesuai aturan. Artinya, Dirjen Perhubungan Udara telah melampaui kewenangannya," tegasnya. Dia menilai, sanksi atas dua insiden itu tidak sesuai peraturan. Sebelum pemberian sanksi, perlu ada surat peringatan dan investigasi terlebih dahulu. "Makanya, kami keberatan. Kalau kita melihat dari sisi hukum ini sudah pelanggaran. Semena-mena itu karena tidak melalui investigasi terlebih dahulu, dan yang bukan kesalahan Lion Air tetapi malah dilimpahkan ke Lion Air," tuturnya.
Lain halnya dengan AirAsia Indonesia. Maskapai ini pasrah dapat sanksi dari Kemenhub. "Prioritas kami saat ini memastikan kelancaran operasional dengan diberlakukannya sanksi itu dan tetap memastikan kenyamanan penumpang," ujar Presiden Direktur PT AirAsia Indonesia, Sunu Widyatmoko. "Termasuk juga menyiapkan langkah-langkah pencegahan untuk menghindari terjadinya hal serupa di kemudian hari," tambahnya.
Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis mendukung langkah Jonan yang berani "mencakar" Lion. "Kami berikan dukungan penuh terhadap keputusan Kemenhub," ujar Fary, kemarin. Politikus Gerindra itu menambahkan, pemerintah juga harus melakukan investigasi atas kesalahan menurunkan penumpang tersebut. "Bandara di Soekarno-Hatta dan Bali, ini kan dua bandara terbaik yang kita banggakan. Kalau bandara ini saja kecolongan, ya kita sangat sesalkan," tegasnya. ***