Berita

Bisnis

Membedah Panama Papers Agar Tak Langgar HAM

RABU, 18 MEI 2016 | 16:40 WIB | LAPORAN:

Bocoran Panama Papers yang dikeluarkan oleh International Consortium of Investigative Journalists, dan menampilkan nama sejumlah tokoh, bukan cuma pebisnis, tapi juga politikus hingga para pejabat publik Indonesia yang menginvestasikan dana mereka dalam berbagai skema.

Salah satunya dengan mendirikan perusahaan (offshore company) di negara surga pajak (tax haven). Sebagian masyarakat awam memaknainya sebagai praktik melanggar hukum, baik berupa pengelakan pajak (tax evasion), penyembunyian hasil kejahatan, berikut pencucian uang.

Berbeda dengan awam, kalangan investor, pengusaha, pakar keuangan, atau ekonom memahami, dalam dunia investasi, pengelolaan keuangan sebagai tax planning, tax avoidance dan sejenisnya. Di mana hal tersebut tidak serta merta ilegal atau melanggar hukum, sehingga lazim dilakukan oleh para investor, atau mereka yang namanya muncul dalam Panama Papers tadi.


"Pembahasan di media berlangsung seru, tapi belum memberikan porsi yang memadai mengenai hal-hal mendasar mengenai praktik offshore fund. Mana yang boleh dilakukan, mana yang tidak melanggar hukum, mana yang tergolong pelanggaran hukum, kenapa itu dilakukan, bagaimana caranya, dan siapa yang melakukannya," kata Direktur Eksekutif Eka Tjipta Foundation (ETF), Hasan Karman di acara ETF Fellowships Gathering bertajuk ‘Panama Papers: Pemahaman, Pemberitaan, dan Hak Asasi' di  Jakarta.

Pemberitaan yang kuat tanpa penjelasan yang memadai, menurutnya bisa membuat publik menduga-duga jika mereka yang namanya tercantum dalam Panama Paper sebagai pihak yang bersalah, setidaknya punya niat tak baik.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf yang menjadi pembicara di acara tersebut menambahkan, laporan transaksi keuangan yang mencurigakan hasil verifikasi  PPATK jauh lebih banyak dibandingkan Panama Papers.

"Sejauh ini hasil pemeriksaan PPATK terhadap data yang dimiliki baru pada tahap mencurigakan. Temuan tersebut sudah disampaikan ke penegak hukum. Kami khawatirkan ada celah dalam skema bisnis yang berpotensi untuk digunakan kejahatan akibat lemahnya pengawasan," ujarnya.[wid]


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya