Berita

menag-ketua komisi viii

Keppres Sudah Keluar, Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Harus Lebih Cepat

RABU, 18 MEI 2016 | 13:02 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Nomor 21/2016 tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1437H/2016M dan diundangkan sejak 13 Mei lalu. Keppres yang mengatur BPIH tahun 1436H/2015M tersebut meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup.

Ketua Komisi VIII DPR Saleh P. Daulay mengapresiasi langkah cepat Presiden tersebut. Karena dengan keluarnya Keppres, Kementerian Agama akan lebih cepat dalam mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji 2016.  "Kalau Keppresnya cepat, segala persiapan pun pasti cepat," jelas Saleh (Rabu, 18/5).

Selain itu, para jamaah haji pun diharapkan dapat segera melunasi sisa pembayaran BPIH-nya. "Jamaah pun mendapatkan kepastian untuk pelunasan. Yang perlu dilunasi tinggal sedikit lagi. Kalau rata-rata ongkos haji 34 juta, berarti sisa pembayarannya hanya Rp 9 juta karena setoran awalnya sudah dibayarkan jauh hari sebanyak 25 juta," ucapnya.


Setelah melunasi, para jamaah haji dan masyarakat diminta untuk ikut mengawasi pelayanan yang diberikan oleh pemerintah. Sebab, sesuai dengan janji pemerintah kepada DPR, kualitas pelayanan haji tahun ini akan ditingkatkan dari tahun lalu. Itu yang harus dikawal sehingga semua janji pemerintah itu bisa direalisasikan dengan baik.

Di antara kualitas pelayanan yang akan diawasi adalah; biaya pembuatan passport bagi jamaah yang belum memiliki akan dibayar kembali (reimburse) kepada jamaah, manasik haji 10 kali bagi jamaah yang berada di luar DKI, jateng, dan Jatim dan 8 kali bagi yang berasal dari tiga provinsi itu, pemberian makanan di mekkah yang semula 15 kali menjadi 25 kali, peningkatan kualitas bis antar kota di Saudi sehingaa tidak ada yang mogok, peningkatan jangkauan bis shalawat sampai 91 persen selama di Mekkah, dan peningkatan fasilitas di Armina termasuk tenda, karpet, dan pendingin udara.

Dia menambahkan, hal-hal yang sudah baik tahun lalu tetap harus dipertahankan. Misalnya, pemondokan di Madinah semuanya harus di markaziyah dan pemberian living cost sebesar 1500 riyal.

"Ini penting sehingga ada tolok ukur yang dapat memastikan bahwa penurunan ongkos haji sekaligus ada peningkatan kualitas pelayanan. Semua yang disebutkan tadi, dapat diukur secara jelas. Peningkatan pelayanan itu tidak hanya retorika. Kalau ada yang tidak sesuai, masyarakat dipersilahkan menyampaikannya ke DPR untuk disampaikan langsung kepada pemerintah," tandasnya. [zul]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya