Berita

menag-ketua komisi viii

Keppres Sudah Keluar, Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Harus Lebih Cepat

RABU, 18 MEI 2016 | 13:02 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Nomor 21/2016 tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1437H/2016M dan diundangkan sejak 13 Mei lalu. Keppres yang mengatur BPIH tahun 1436H/2015M tersebut meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup.

Ketua Komisi VIII DPR Saleh P. Daulay mengapresiasi langkah cepat Presiden tersebut. Karena dengan keluarnya Keppres, Kementerian Agama akan lebih cepat dalam mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji 2016.  "Kalau Keppresnya cepat, segala persiapan pun pasti cepat," jelas Saleh (Rabu, 18/5).

Selain itu, para jamaah haji pun diharapkan dapat segera melunasi sisa pembayaran BPIH-nya. "Jamaah pun mendapatkan kepastian untuk pelunasan. Yang perlu dilunasi tinggal sedikit lagi. Kalau rata-rata ongkos haji 34 juta, berarti sisa pembayarannya hanya Rp 9 juta karena setoran awalnya sudah dibayarkan jauh hari sebanyak 25 juta," ucapnya.


Setelah melunasi, para jamaah haji dan masyarakat diminta untuk ikut mengawasi pelayanan yang diberikan oleh pemerintah. Sebab, sesuai dengan janji pemerintah kepada DPR, kualitas pelayanan haji tahun ini akan ditingkatkan dari tahun lalu. Itu yang harus dikawal sehingga semua janji pemerintah itu bisa direalisasikan dengan baik.

Di antara kualitas pelayanan yang akan diawasi adalah; biaya pembuatan passport bagi jamaah yang belum memiliki akan dibayar kembali (reimburse) kepada jamaah, manasik haji 10 kali bagi jamaah yang berada di luar DKI, jateng, dan Jatim dan 8 kali bagi yang berasal dari tiga provinsi itu, pemberian makanan di mekkah yang semula 15 kali menjadi 25 kali, peningkatan kualitas bis antar kota di Saudi sehingaa tidak ada yang mogok, peningkatan jangkauan bis shalawat sampai 91 persen selama di Mekkah, dan peningkatan fasilitas di Armina termasuk tenda, karpet, dan pendingin udara.

Dia menambahkan, hal-hal yang sudah baik tahun lalu tetap harus dipertahankan. Misalnya, pemondokan di Madinah semuanya harus di markaziyah dan pemberian living cost sebesar 1500 riyal.

"Ini penting sehingga ada tolok ukur yang dapat memastikan bahwa penurunan ongkos haji sekaligus ada peningkatan kualitas pelayanan. Semua yang disebutkan tadi, dapat diukur secara jelas. Peningkatan pelayanan itu tidak hanya retorika. Kalau ada yang tidak sesuai, masyarakat dipersilahkan menyampaikannya ke DPR untuk disampaikan langsung kepada pemerintah," tandasnya. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya