Berita

net

Nusantara

Pejabat Juga Dapat Gaji Ke-13 Dan THR

SELASA, 17 MEI 2016 | 22:13 WIB | LAPORAN:

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjadwalkan pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil pada Juli 2016. Gaji ke-13 dan THR diberikan kepada seluruh PNS, TNI, Polri, pensiunan, penerima tunjangan, kepala daerah hingga menteri.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemen PANRB Herman Suryatman mengatakan, besaran THR bagi aparatur yang masih aktif jumlahnya 100 persen gaji pokok. Sementara untuk penerima pensiun tunjangan nilainya hanya 50 persen dari pensiun tunjangan pokok pada Juni 2016.

"Gaji ke-13 dan THR itu akan dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini RPP-nya masih diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Untuk realisasi waktu penerimaanya masih proses, bisa antara sesudah atau sebelum Lebaran," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/5).


Menurut Herman, penerima gaji ke-13 dan THR yang sumber anggarannya dari APBN terdiri atas PNS yang bekerja di instansi pemerintah pusat, anggota TNI, anggota Polri, penerima pensiun, penerima tunjangan, serta pejabat negara.

Sementara untuk penerima gaji ke-13 dan THR yang sumber anggarannya dari APBD adalah PNS yang bekerja pada pemerintah daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota.

Pemberian gaji ke-13 dan THR dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun.

"Namun pemberian gaji ke-13 dan THR tersebut tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara," katanya.

Dijelaskan juga bahwa gaji ke-13 yang diberikan sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016 lalu. Untuk PNS, anggota TNI/Polri meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Untuk penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan untuk penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016. Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50 persen dari pensiun pokok/tunjangan bulan Juni 2016," ujar Herman.

Selanjutnya, apabila hal tersebut telah selesai diharmonisasi di Kemenkumham maka RPP segera disampaikan ke Presiden Joko Widodo untuk ditetapkan.

"Untuk hal-hal yang bersifat teknis terkait pelaksanaan, termasuk besaran anggarannya silahkan dikonfirmasi ke Kementerian Keuangan," demikian Herman. [wah]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya