Berita

Calon Tersangka Kasus Cessie Victoria Kabur?

Mangkir Diperiksa Penyidik Gedung Bundar
SELASA, 17 MEI 2016 | 08:07 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Agung memburu bekas pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Harjanto Tanuwidjaja. Ia tak kunjung hadir memenuhi panggilan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengalihan hak tagih utang (cessie) debitur PT Adyesta Ciptatama.
 
Harjanto, adalah bekas pe­jabat analis kredit BPPN yang menangani penjualan cessie PT Adyesta dari BPPN kepada Victoria Securities International Corporation (VSIC).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Arminsyah belum mau mengungkap hasil pencarian Harjanto.


Namun sebelumnya, Arminsyah membenarkan tengah mem­buru Harjanto. "Kita masih men­cari yang namanya Harjanto, karena dia yang menggoreng (kasus ini)," katanya.

Arminsyah mengungkap peran Harjanto sangat penting untuk memuluskan Victoria memenangkan tender aset kredit PT Adyesta.

Lantaran tak kunjung bisa memeriksa Harjanto, penyidik gedung bundar pun kembali memanggil bekas Kepala BPPN Syafruddin Temenggung.

Syafruddin dikorek mengenai dugaan pengaturan lelang aset kredit PT Adyesta yang dibeli Victoria dari BPPN dengan harga murah.

Dugaan keterlibatan pihak BPPN dalam penjualan per­nah diungkap seorang penyidik kasus ini. Ada kongkalikong untuk membatalkan lelang aset kredit PT Adyestama yang sudah dimenangkan PT First Capital. Perusahaan milik konglomerat Prajogo Pangestu mengajukan harga penawaran Rp 69 miliar. Lelang diulang dan akhirnya dimenangkan Victoria dengan harga penawaran separuh First Capital, yakni Rp 32 miliar.

Kepala Subdit Penyidikan Tindak Pidana Korupsi JAM Pidsus Agung Yulianto ketika dikonfirmasi tak mau berkomen­tar mengenai bekas BPPN yang bakal dibidik jadi tersangka.

Kasus ini bermula 19 tahun lalu. Pada 1997, PT Adyaesta milik Johnny Wijaya mengaju­kan kredit ke Bank BTN sebesar Rp 469 miliar untuk membangun perumahan seluas 1.200 hektar di Karawang. Namun bank BUMN itu hanya menyetujui mengucurkan Rp 176,56 miliar.

Setahun kemudian terjadi krisis. PT Adyaesta gagal mem­bayar utang. BTN pun sem­poyongan karena banyak kredit macet. Bank ini akhirnya jadi pasien BPPN.

Badai krisis berlalu, PT Adyaesta ingin melunasi kewajibannya ke BPPN�"yang mengelola aset kredit macet dari BTN. Utang Adyaesta ternyata telah membengkak menjadi Rp 247,9 miliar karena disertakan tungga­kan bunga Rp 142,7 miliar.

Belakangan, BPPN melepas aset kredit macet PT Victoria Securities International Corporation (VSIC) dengan harga sangat murah: Rp 32 miliar. Pada 2013, Adyaesta mengirim surat kepada Victoria ingin melu­nasi utang sebesar Rp 266,4 miliar tunai.

Surat balasan dari Victoria membuat syok: utang PT Adyaesta membengkak jadi Rp 2 triliun. Kewajiban itu sudah termasuk bunga dan denda.

Perseteruan antara Adyaesta dan Victoria pun dimulai. Adyaesta melaporkan Victoria ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyidik di Kejati kesu­litan mengusut kasus ini karena BPPN sudah bubar. Kasus ini lalu ditarik Kejagung pada April 2015. Setahun berjalan, penyidikan yang tak kunjung rampung.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Amir Yanto memastikan penyidikan kasus ini terus berjalan.

"Sejumlah saksi sudah dipang­gil dan diperiksa oleh tim penyidik kasus tersebut," katanya.

Pemeriksaan terus dilakukan sambil menunggu keluarnya ha­sil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kita menunggu hasil audit dari BPK," ujarnya.

Penyidikan kasus cessie Victoria ini sempat disinggung dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Komisi III juga membentuk Panitia Kerja untuk mengawasi khusus peny­idikan kasus ini.
 
Kilas Balik
Cari Tahu Pemilik Victoria, Jaksa Periksa Pengacara Lucas

Kejaksaan Agung memang­gil pengacara Lucas untuk dim­intai keterangan dalam kasus cessie Victoria. "Untuk mengetahui pemilik VSIC (Victoria Securities International Corporation)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Amir Yanto.

Penyidik menduga orang di balik Victoria Securities International Corporation (VSIC) dan Victoria Sekuritas Indonesia (VSI), sama. Perusahaan ini hanya berganti nama saja.

Lucas menjadi kuasa hukum VSI saat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejagung. Lucas mempersoalkan pengeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik di kantor PT VSI pada 12-15 Agustus 2015.

Keterangan Lucas menge­nai pemilik VSIC dan VSI tak begitu saja dipercaya. "Keterangannya akan dikroscek denganketerangansaksi-saksi dan do­kumen lainnya," tandas Amir. Lucas sempat dipanggil penyidik pada 18 Januari lalu. Namun dia tak nongol.

Penggeledahan yang dilaku­kan Kejagung dilakukan pada 12 Agustus 2015 setelah menda­pat persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Awalnya, penyidik mendatangi alamat kantor VSI di Gedung Panin Bank, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Saat mendatangi alamat terse­but, diperoleh informasi bahwa kantor VSI telah pindah ke gedung Panin Tower lantai 8 Senayan City, Jakarta Pusat. Penyidik dibantu tenaga IT forensik, tim intelijen, serta pers­onel kepolisian lalu bergerak ke alamat tersebut.

Penggeledahan baru dimu­lai sore. Tim memeriksa tiga ruangan, yakni milik Komisaris VSI Aldo Yusuf Cahaya, Direktur Lita Rossela dan bekas direktur VSIC Suzanna Tanojo.

Saat tim menggeledah ruangan Aldo, diam-diam Suzanna dan Lita meninggalkan ruangannya dari pintu belakang. Handphone, tas, laptop, sweater, uang tunai dolar Singapura dan rupiah dit­inggal di ruangan.

Dari hasil penggeledahan tiga ruang, penyidik menyita sejum­lah dokumen. Di antaranya akta pendirian Victoria Securities be­serta perubahannya yang terakhir menjadi Victoria Sekuritas, scan surat panggilan pemanggilan Suzanna dan Lita dengan alamat tujuan kantor di gedung Panin Bank Jalan Sudirman. Disita pula sepucuk senjata api merek Walther beserta peluru karet.

Penggeledahan dilanjutkan Kamis, 13 Agustus 2015, mulai tengah hari hingga menjelang dini hari. Ditemukan dan disita antara lain; satu lembar fotokopi surat Nomor 662/Bks.ut/L.A/1997 tanggal 10 November 1997 peri­hal pemecahan sertipikat Adyaesta Cipta Utama dari Bank Tabungan Negara (Persero) yang dituju­kan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Karawang.

Kemudian, fotokopi dokumen Surat Pernyataan Penyerahan Sertipikat Tanah dari Adyaesta Cipta Utama dan fotokopi do­kumen surat nomor: 400/N/XI/1997 tanggal 19 November 1997 dari Notaris Ida Suryana di Karawang, yang ditujukan kepada BTN Cabang Bekasi.

Satu bundel asli dan fotoko­pi dokumen dalam bussiness file, business day PT Victoria Sekuritas periode 24 Maret 2006. Empat lembar asli doku­men yang bertuliskan "debitur: Jestrindo Surya Cemerlang".

Satu bundel asli dokumen yang bertuliskan Laporan Hasil Peninjauan Tanah Sentra Loka Adyabuana. Satu lembar fotoko­pi Surat Perintah Kerja Nomor 024/PT.SA/IX/2014 tanggal 1 September 2014 dari Sentraloka Adyabuana yang ditujukan ke­pada Suzanna Tanojo.

Pada penggeledahan Jumat, 14 Agustus 2015, penyidik menemu­kan dan menyita dokumen daftar aset kredit yang akan dilelang BPPN tahun 2002-2003, hak tagih utang (cessie) yang dibeli VSIC dari hasil lelang BPPN, beberapa cap stempel dan stempel tanda tangandari perusahaan, baik perusa­haan berbadan hukum asing mau­pun berbadan hukum Indonesia, dokumen surat menyurat VSIC yang dibuat dan ditandatangani Lita Rossela dan Ong Jee Moh selaku direktur. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya