Kejaksaan Agung memburu bekas pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Harjanto Tanuwidjaja. Ia tak kunjung hadir memenuhi panggilan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengalihan hak tagih utang (cessie) debitur PT Adyesta Ciptatama.
Harjanto, adalah bekas peÂjabat analis kredit BPPN yang menangani penjualan cessie PT Adyesta dari BPPN kepada Victoria Securities International Corporation (VSIC).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Arminsyah belum mau mengungkap hasil pencarian Harjanto.
Namun sebelumnya, Arminsyah membenarkan tengah memÂburu Harjanto. "Kita masih menÂcari yang namanya Harjanto, karena dia yang menggoreng (kasus ini)," katanya.
Arminsyah mengungkap peran Harjanto sangat penting untuk memuluskan Victoria memenangkan tender aset kredit PT Adyesta.
Lantaran tak kunjung bisa memeriksa Harjanto, penyidik gedung bundar pun kembali memanggil bekas Kepala BPPN Syafruddin Temenggung.
Syafruddin dikorek mengenai dugaan pengaturan lelang aset kredit PT Adyesta yang dibeli Victoria dari BPPN dengan harga murah.
Dugaan keterlibatan pihak BPPN dalam penjualan perÂnah diungkap seorang penyidik kasus ini. Ada kongkalikong untuk membatalkan lelang aset kredit PT Adyestama yang sudah dimenangkan PT First Capital. Perusahaan milik konglomerat Prajogo Pangestu mengajukan harga penawaran Rp 69 miliar. Lelang diulang dan akhirnya dimenangkan Victoria dengan harga penawaran separuh First Capital, yakni Rp 32 miliar.
Kepala Subdit Penyidikan Tindak Pidana Korupsi JAM Pidsus Agung Yulianto ketika dikonfirmasi tak mau berkomenÂtar mengenai bekas BPPN yang bakal dibidik jadi tersangka.
Kasus ini bermula 19 tahun lalu. Pada 1997, PT Adyaesta milik Johnny Wijaya mengajuÂkan kredit ke Bank BTN sebesar Rp 469 miliar untuk membangun perumahan seluas 1.200 hektar di Karawang. Namun bank BUMN itu hanya menyetujui mengucurkan Rp 176,56 miliar.
Setahun kemudian terjadi krisis. PT Adyaesta gagal memÂbayar utang. BTN pun semÂpoyongan karena banyak kredit macet. Bank ini akhirnya jadi pasien BPPN.
Badai krisis berlalu, PT Adyaesta ingin melunasi kewajibannya ke BPPN�"yang mengelola aset kredit macet dari BTN. Utang Adyaesta ternyata telah membengkak menjadi Rp 247,9 miliar karena disertakan tunggaÂkan bunga Rp 142,7 miliar.
Belakangan, BPPN melepas aset kredit macet PT Victoria Securities International Corporation (VSIC) dengan harga sangat murah: Rp 32 miliar. Pada 2013, Adyaesta mengirim surat kepada Victoria ingin meluÂnasi utang sebesar Rp 266,4 miliar tunai.
Surat balasan dari Victoria membuat syok: utang PT Adyaesta membengkak jadi Rp 2 triliun. Kewajiban itu sudah termasuk bunga dan denda.
Perseteruan antara Adyaesta dan Victoria pun dimulai. Adyaesta melaporkan Victoria ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyidik di Kejati kesuÂlitan mengusut kasus ini karena BPPN sudah bubar. Kasus ini lalu ditarik Kejagung pada April 2015. Setahun berjalan, penyidikan yang tak kunjung rampung.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Amir Yanto memastikan penyidikan kasus ini terus berjalan.
"Sejumlah saksi sudah dipangÂgil dan diperiksa oleh tim penyidik kasus tersebut," katanya.
Pemeriksaan terus dilakukan sambil menunggu keluarnya haÂsil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kita menunggu hasil audit dari BPK," ujarnya.
Penyidikan kasus cessie Victoria ini sempat disinggung dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Komisi III juga membentuk Panitia Kerja untuk mengawasi khusus penyÂidikan kasus ini.
Kilas Balik
Cari Tahu Pemilik Victoria, Jaksa Periksa Pengacara Lucas
Kejaksaan Agung memangÂgil pengacara Lucas untuk dimÂintai keterangan dalam kasus cessie Victoria. "Untuk mengetahui pemilik VSIC (Victoria Securities International Corporation)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Amir Yanto.
Penyidik menduga orang di balik Victoria Securities International Corporation (VSIC) dan Victoria Sekuritas Indonesia (VSI), sama. Perusahaan ini hanya berganti nama saja.
Lucas menjadi kuasa hukum VSI saat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejagung. Lucas mempersoalkan pengeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik di kantor PT VSI pada 12-15 Agustus 2015.
Keterangan Lucas mengeÂnai pemilik VSIC dan VSI tak begitu saja dipercaya. "Keterangannya akan dikroscek denganketerangansaksi-saksi dan doÂkumen lainnya," tandas Amir. Lucas sempat dipanggil penyidik pada 18 Januari lalu. Namun dia tak nongol.
Penggeledahan yang dilakuÂkan Kejagung dilakukan pada 12 Agustus 2015 setelah mendaÂpat persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Awalnya, penyidik mendatangi alamat kantor VSI di Gedung Panin Bank, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Saat mendatangi alamat terseÂbut, diperoleh informasi bahwa kantor VSI telah pindah ke gedung Panin Tower lantai 8 Senayan City, Jakarta Pusat. Penyidik dibantu tenaga IT forensik, tim intelijen, serta persÂonel kepolisian lalu bergerak ke alamat tersebut.
Penggeledahan baru dimuÂlai sore. Tim memeriksa tiga ruangan, yakni milik Komisaris VSI Aldo Yusuf Cahaya, Direktur Lita Rossela dan bekas direktur VSIC Suzanna Tanojo.
Saat tim menggeledah ruangan Aldo, diam-diam Suzanna dan Lita meninggalkan ruangannya dari pintu belakang. Handphone, tas, laptop, sweater, uang tunai dolar Singapura dan rupiah ditÂinggal di ruangan.
Dari hasil penggeledahan tiga ruang, penyidik menyita sejumÂlah dokumen. Di antaranya akta pendirian Victoria Securities beÂserta perubahannya yang terakhir menjadi Victoria Sekuritas, scan surat panggilan pemanggilan Suzanna dan Lita dengan alamat tujuan kantor di gedung Panin Bank Jalan Sudirman. Disita pula sepucuk senjata api merek Walther beserta peluru karet.
Penggeledahan dilanjutkan Kamis, 13 Agustus 2015, mulai tengah hari hingga menjelang dini hari. Ditemukan dan disita antara lain; satu lembar fotokopi surat Nomor 662/Bks.ut/L.A/1997 tanggal 10 November 1997 periÂhal pemecahan sertipikat Adyaesta Cipta Utama dari Bank Tabungan Negara (Persero) yang ditujuÂkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Karawang.
Kemudian, fotokopi dokumen Surat Pernyataan Penyerahan Sertipikat Tanah dari Adyaesta Cipta Utama dan fotokopi doÂkumen surat nomor: 400/N/XI/1997 tanggal 19 November 1997 dari Notaris Ida Suryana di Karawang, yang ditujukan kepada BTN Cabang Bekasi.
Satu bundel asli dan fotokoÂpi dokumen dalam
bussiness file, business day PT Victoria Sekuritas periode 24 Maret 2006. Empat lembar asli dokuÂmen yang bertuliskan "debitur: Jestrindo Surya Cemerlang".
Satu bundel asli dokumen yang bertuliskan Laporan Hasil Peninjauan Tanah Sentra Loka Adyabuana. Satu lembar fotokoÂpi Surat Perintah Kerja Nomor 024/PT.SA/IX/2014 tanggal 1 September 2014 dari Sentraloka Adyabuana yang ditujukan keÂpada Suzanna Tanojo.
Pada penggeledahan Jumat, 14 Agustus 2015, penyidik menemuÂkan dan menyita dokumen daftar aset kredit yang akan dilelang BPPN tahun 2002-2003, hak tagih utang (cessie) yang dibeli VSIC dari hasil lelang BPPN, beberapa cap stempel dan stempel tanda tangandari perusahaan, baik perusaÂhaan berbadan hukum asing mauÂpun berbadan hukum Indonesia, dokumen surat menyurat VSIC yang dibuat dan ditandatangani Lita Rossela dan Ong Jee Moh selaku direktur. ***