Berita

nono sampono/net

Bisnis

Kapuknaga Indah Siap Penuhi Sanksi Kementerian LHK

SELASA, 17 MEI 2016 | 08:56 WIB | LAPORAN:

PT. Kapuknaga Indah berjanji akan menindaklanjuti surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang pengenaan sangsi adminstratif paksaan pemerintah berupa penghentian seluruh kegiatan perusahaannya di Pantai Utara Jakarta.

"Kami akan melaporkan pelaksanaannya kepada pemerintah, dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Gubernur DKI Jakarta," kata Direktur III  PT. Kapuknaga Indah, Nono Sampono melalui siaran pders yang diterima redaksi.

Sesuai surat bernomor SK.354/Mnlk/Setjen/Kum.9/5/2016 tersebut, Nono memaparkan, setidaknya ada 11 kewajiban yang harus dilakukan oleh PT. Kapuk Naga Indah. Kewajiban itu antara menghentikan kegiatan operasional untuk sementara sampai terpenuhi beberapa kewajiban, memperbaiki beberapa kelengkapan dokumen dan data.


Kemudian melakukan tindakan lapangan, seperti mengelola pasir urug agar tidak lepas ke perairan sekitarnya, membuat kanal pemisah antara Pulau 2A (D) dengan Pulau 2B (C), pengerukan terhadap pendangkalan di sekitar pulau reklamasi, dan mengoptimalkan turap penahan gelombang di sisi utara pulau reklamasi

Kewajiban-kewajiban yang dilakukan PT Kapuknaga itu, lanjut Nono, sesuai izin lingkungan, seperti meninjau ulang kerjasama dengan supplier tanah/batu yang bermasalah

"Setiap tonase kendaraan pengangkut tanah/batu dicatat, agar tidak terjadi kerusakan jalan yang dilalui," terang Nono.

Selain itu PT Kapuknaga harus menghentikan kegiatan pembakaran sampah dan membuat kajian tentang dampak terhadap kehidupan nelayan.

Kewajiban lain PT Kapuknaga melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup untuk mencegah terjadinya dampak selama berhentinya operasional kegiatan perusahaan.

Lebih lanjut Nono menyebutkan, Jumat (13/5) pekan lalu, pihaknya diundang pada rapat pimpinan bersama Gubernur DKI Jakarta beserta jajarannya, sekaligus masih dalam konteks menindaklanjuti SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut.

"Kami berharap agar segalanya dapat berjalan dengan lancar terutama terpenuhinya beberapa persyaratan dan perijinan termasuk UDGL dan IMB, sehingga aktivitas pembangunan di pulau reklamasi dapat berlanjut," tutup Nono.[wid] 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya