nono sampono/net
nono sampono/net
"Kami akan melaporkan pelaksanaannya kepada pemerintah, dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Gubernur DKI Jakarta," kata Direktur III PT. Kapuknaga Indah, Nono Sampono melalui siaran pders yang diterima redaksi.
Sesuai surat bernomor SK.354/Mnlk/Setjen/Kum.9/5/2016 tersebut, Nono memaparkan, setidaknya ada 11 kewajiban yang harus dilakukan oleh PT. Kapuk Naga Indah. Kewajiban itu antara menghentikan kegiatan operasional untuk sementara sampai terpenuhi beberapa kewajiban, memperbaiki beberapa kelengkapan dokumen dan data.
Populer
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09
Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40
Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01
Senin, 15 Juni 2026 | 19:07
UPDATE
Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17
Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10
Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56
Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50