Berita

net

Hukum

Presidium Pusat GMNI Minta 26 Aktivis Buruh Dibebaskan

SENIN, 16 MEI 2016 | 18:24 WIB | LAPORAN:

Presidium Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) minta pada majelis hakim PN Jakarta Pusat membebaskan 26 aktivis buruh yang terdiri dari 23 buruh, dua pengacara LBH dan seorang mahasiswa dari jeratan pasal karet demonstrasi. Pembebasan aktivis buruh yang menyuarakan hak-hak pekerja itu dinilai penting sehingga pemerintah tidak berwajah anti kritik.

"Ini merupakan bentuk pelecahan atas demokratisasi yang sedang dijalankan bangsa ini. Pemerintah seharusnya melihat kritikan sebagai bagian  pendewasaan demokrasi agar makin peka terhadap masalah rakyat," kata Sekjen Presidium Pusat GMNI, Pius Agustinus Bria di Jakarta, Senin (16/5).

Menurut Pius, sebagai organisasi gerakan, GMNI  turut merasakan bagaimana pembunuhan karakter jika sikap kritis-revolusioner aktivis dikekang apalagi dituduh sebagai pengganggu keamanan.


"Sekarang itu zaman reformasi, aparat dan pemerintah harus sadar bahwa tanpa sikap kritis aktivis, tidak mungkin kita dapat mengembus udara bebas di zaman reformasi ini," imbuhnya.

Karena itu, lanjut Pius, GMNI mendesak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan untuk menghentikan proses hukum dan membebaskan mereka dari status tersangka, karena polisi seharusnya tahu kalau kasus ini tidak layak dilanjutkan. Selebihnya, Pius menegaskan jika kasus ini terus dilanjutkan maka bukan tidak mungkin rakyat dan aktivis gerakan ke depan akan takut untuk mengeritisi pemerintah.

"Jika rakyat sudah takut dan aktivis hidup di bawah tekanan, bukankah itu luka lama bangsa ini di zaman orde baru?" kecamnya.

Seperti diketahui kasus ini bermula saat ratusan buruh menggelar  unjuk rasa menuju Istana Presiden, pada 30 Oktober 2015 silam. Dalam aksi itu mereka menuntut Pemerintah mencabut PP 78/2015 tentang Pengupahan. Namun karena dihadang polisi, bentrokan pun tak bisa dihindari. [wah] 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya