Berita

net

Nusantara

Kadishub DKI Tak Yakin Sopir Bus Transjakarta Bersalah

SENIN, 16 MEI 2016 | 17:32 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Dinas Perhubungan keberatan atas vonis 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada sopir bus Transjakarta, Bima Pringgas Suara.

Kepala Dishub, Andriansyah menyatakan bahwa pihaknya siap banding jika peristiwa nahas itu terjadi di jalur busway.

"Kalau kejadiannya di karpet merah ya mungkin saya minta lebih diteliti lagi. Kalau di karpet merah kan motor masih boleh, tapi kalau memang itu di koridor itu full jalur busway, tapi kalau seumpanya berada di koridor busway, nanti saya minta TJ bantu bandinglah," ujar Andri di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/5).


Karenanya ia akan meminta untuk diteliti lagi lokasi persis tabrakan itu.

"Kasihan dong kalau kecelakaannya di koridor busway. Koridor busway kan benar-benar koridor TransJakarta, berarti kalau seumpanya dia masuk berarti salah," dalil  Andri.

Andri akan mengkoordinasikan agar Bima mendapat pendamping hukum.

"Saya akan koordinasikan, harus memberikan pendampingan dong. Kasian nanti nggak ada yang mau jadi supir, nanti repot siapa yang mau ngangkut kita," cetus Andri.

Kecelakaan yang melibatkan Bima terjadi di samping Stasiun Jakarta Kota, Jakarta Barat, pada Minggu siang (29/11) tahun lalu, sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, bus Transjakarta B 7031 IS menabrak sepeda motor Supra X 125 B 6897 UPW yang masuk ke busway.

Pengendara sepeda motor diketahui bernama Hendri Setiawan (34), melaju dari arah barat ke arah timur di Jalan Jembatan Batu. Ketika berada dekat Rumah Abu Marga Tjong Thio, motor yang dikendarai Hendri masuk ke jalur khusus transjakarta.  

Pada saat bersamaan, datang bus transjakarta yang dikendarai oleh sopir bernama Bima, lalu menabrak bagian belakang sepeda motor tersebut.

Perempuan yang dibonceng pengendara sepeda motor itu jatuh dan menjadi korban dalam peristiwa ini.[wid]


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya