Berita

foto :net

Hukum

2 Kali Mangkir, Ajudan Nurhadi Dicegah Ke Luar Negeri

SENIN, 16 MEI 2016 | 16:16 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama Royani selaku supir sekaligus ajudan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) untuk dicegah ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, sudah dua kali Pegawai Negeri Sipil MA itu mangkir dari panggilan penyidik KPK.

"KPK telah mengajukan surat permintaan cegah terhadap Royani (ke Direktorat Jenderal Imigrasi)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Senin (16/5)

Yuyuk menambahkan, pihaknya telah mengirim pengajuan cegah ke Ditjen Imigrasi sejak 4 Mei 2016. Pencegahan ke luar negeri terhadai Royani, papar Yuyuk, demi kepentingan penyidikan yang berlaku enam bulan ke depan.


Royani diduga mengetahui aktivitas Nurhadi setiap hari, termasuk keterlibatan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara peninjauan kembali (PK) pada PN Jakpus.

Royani sendiri telah dua kali dijadwalkan diperiksa oleh penyidik KPK pada 29 April 2016 dan 2 Mei 2016. Akan tetapi, Royani tidak sekalipun pernah hadir tanpa keterangan atau alasan.

Kasus pengamanan perkara PK ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Rabu, 20 April 2016. Saat itu, KPK menangkap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan satu orang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.

Edy diduga telah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Edy. Ditengarai uang itu bukan pemberian pertama. Sebab, diduga telah ada pemberian uang sebelumnya dari Doddy ke Edy sebesar Rp 100 juta.

Atas kasus itu, Edy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001, juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Doddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[wid]


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya