Berita

Hukum

Kapolri Janji Proses Laporan Keluarga Siyono

SENIN, 16 MEI 2016 | 14:00 WIB | LAPORAN:

Mabes Polri harus memastikan dulu ada tidaknya unsur pidana dalam kematian terduga teroris, Siyono, akibat perkelahian dengan anggota Densus 88 Antiteror.

Demikian ditegaskan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti di kantornya, Jakarta, Senin (156/5).

"Nanti diproses, semua laporan polisi yang masuk kepada Polri pada intinya dilakukan penyelidikan. Apakah betul ada tindak pidana atau tidak silakan dilakukan langkah-langkah penyelidikan sebagaimana SOP berlaku," ujar Kapolri.


Untuk diketahui, pihak keluarga almarhum Siyono melaporkan dugaan tindak pidana dalam kematian Siyono ke Polres Klaten, Jawa Tengah.

"Bentuk-bentuk pelanggaran hukum yang tidak memproses sampai ke pengadilan dugaan suatu tindak pidana serta adanya perlindungan atau imunitas terhadap oknum penegak hukum yang diduga melakukan pelanggaran dalam penegakan hukum sebagaimana dirasakan oleh keluarga almarhum Siyono, serta masyarakat luas lainnya, khususnya yang mengalami nasib seperti almarhum Siyono sebagaimana terdapat dalam laporan Komnas HAM RI," jelas koordinator Tim Pembela Kemanusiaan, Trisno Raharjo dalam rilisnya kemarin (Minggu, 15/5).

Trisno menambahkan, ini laporan lanjutan setelah pihak keluarga melalui Tim Pembela Kemanusiaan selaku kuasa hukum, mengirimkan surat kepada Kapolri.

Lewat surat tertanggal 18 April 2016 tersebut, keluarga meminta perkara almarhum Siyono diselesaikan melalui jalur hukum pidana, tak hanya Komisi Etik Profesi Polri.[wid]


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya