Berita

ilustrasi/net

Hukum

Perempuan Lintas Iman Tolak Hukuman Kebiri Dan Eksekusi Mati

SABTU, 14 MEI 2016 | 10:36 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Deretan peristiwa perkosaan yang dilakukan secara berkelompok terhadap anak perempuan beberapa bulan terakhir ini menunjukkan bahwa Indonesia sudah berada pada kondisi darurat kekerasan seksual.

Respons atas kondisi itu dikeluarkan oleh Perempuan Lintas Iman, yang terlibat dalam Lokakarya Perempuan dan Perdamaian Lintas Iman yang digagas oleh Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) bekerjasama dengan Gereja Kristen Sumba di Waingapu, Sumba, (10-11 Mei).

Menurut mereka, kekerasan seksual termasuk perkosaan yang dilakukan baik secara individu maupun berkelompok terhadap perempuan dan anak mengakibatkan trauma, stigma, dan kekerasan berlapis lainnya, bahkan kematian. Kekerasan seksual adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Karena itu Perempuan Lintas Iman meminta pejabat publik dan masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan berikutnya kepada korban dan keluarga melalui pendapat dan pandangan yang menyalahkan korban.


Mereka mendesak negara untuk memastikan ada regulasi dan mekanisme perlindungan terhadap perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan.

"Kami mendorong pemerintah segera mensahkan RUU Kekerasan Seksual," tulis kelompok tersebut dalam pernyataan pers yang disebarkan Kepala Humas PGI, Jeirry Sumampow.

Meski mendesak negara untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan seksual demi memberi efek jera, namun mereka menolak hukuman kebiri dan hukuman mati karena hanya akan menimbulkan persoalan baru.

"Hukuman kebiri dapat menyebabkan pelaku mengalami masalah psikologis dan melakukan tindakan kekerasan lain yang lebih beringas. Sedangkan hukuman mati tidak sesuai dengan sila pertama Pancasila, yaitu pengakuan akan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai yang berhak mencabut nyawa manusia, sekaligus menyalahi hak asasi manusia, yaitu hak untuk hidup," demikian Perempuan Lintas Iman.

Mereka mendesak lembaga-lembaga keagamaan untuk mengembangkan kurikulum pendidikan anak dan remaja yang mengintegrasikan pendidikan seksual, kesehatan reproduksi, nilai-nilai perdamaian, antikekerasan, dan penghargaaan perbedaan. Selain itu lembaga-lembaga keagamaan perlu memfasilitasi proses trauma healing dan perlindungan bagi korban dan keluarganya.

Pernyataan itu diteken 42 peserta dari Sumatera Utara, Lampung, Jakarta, Banten, Bandung, Jawa Tengah, Jogja, Jawa Timur, Kupang dan Sumba di Waingapu, Sumba Timur. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya