Berita

KPK Sudah Tahu Modus Permainan Ahok Dengan Pengembang?

JUMAT, 13 MEI 2016 | 09:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kalau mau jujur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya sudah mengetahui modus Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama dalam mengatur semua permainan antara pengembang dengan anggota DPRD.

Presiden Gerakan Pribumi Indonesia‎, Bastian P. Simanjuntak, mengungkapkan Ahok mengatur permainan tersebut lewat Staf Khususnya, Sunny Tanuwidjaja. [Baca: Ahok Bisa Dijerat Pasal Pemerasan Terhadap Podomoro]

"Bahkan Sunny pernah mengakui kalau Koko (panggilan Ahok) sudah setuju terkait kontribusi tambahan menjadi 5%. Ia (Sunny) juga mengaku bahwa selama ini ia menjadi perantara antara Ahok dengan para pengembang pulau buatan," tegas Bastian pagi ini.


Apalagi, dia menambahkan, Ahok sudah mengeluarkan ijin reklamasi 2238 tahun 2014. Padahal raperdanya belum ada.

"Ini pertanda jelas bahwa ahok dan APL yang punya hajatan yang perlu menyogok DPRD untuk memuluskan hajatannya," tandasnya.

Karena itu dia mengingatkan KPK untuk segera menetapkan Ahok dan Sunny sebagai tersangka. Dikhawatirkan, semakin lama bebas di luar, mereka akan terus menghilangkan barang bukti.

"Ahok, Sunny dan para cukong pengembang akan terus kongkalikong membuat skenario cerita bohong yang nantinya akan disebarkan melalui media-media dan pasukan sosmed bayarannya. KPK harus berani tangkap para koruptor dan cukong-cukongnya supaya republik ini bisa segera bersih dari orang-orang jahat," tandasnya.

KPK saat ini sedang mengusut kasus suap pembahasana Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantura Jakarta.

Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yang sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan. Yaitu, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, anak buah Ariesman bernama Trinanda Prihantoro dan Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi.

Ahok sendiri sudah pernah diperiksa sebagai saksi.

Sementara Sunny, Direktur Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma; serta bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan saat ini masih dalam status cegah bepergian keluar negeri. Mereka bertiga juga sudah diperika KPK. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya