Berita

KPK Sudah Tahu Modus Permainan Ahok Dengan Pengembang?

JUMAT, 13 MEI 2016 | 09:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kalau mau jujur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya sudah mengetahui modus Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama dalam mengatur semua permainan antara pengembang dengan anggota DPRD.

Presiden Gerakan Pribumi Indonesia‎, Bastian P. Simanjuntak, mengungkapkan Ahok mengatur permainan tersebut lewat Staf Khususnya, Sunny Tanuwidjaja. [Baca: Ahok Bisa Dijerat Pasal Pemerasan Terhadap Podomoro]

"Bahkan Sunny pernah mengakui kalau Koko (panggilan Ahok) sudah setuju terkait kontribusi tambahan menjadi 5%. Ia (Sunny) juga mengaku bahwa selama ini ia menjadi perantara antara Ahok dengan para pengembang pulau buatan," tegas Bastian pagi ini.


Apalagi, dia menambahkan, Ahok sudah mengeluarkan ijin reklamasi 2238 tahun 2014. Padahal raperdanya belum ada.

"Ini pertanda jelas bahwa ahok dan APL yang punya hajatan yang perlu menyogok DPRD untuk memuluskan hajatannya," tandasnya.

Karena itu dia mengingatkan KPK untuk segera menetapkan Ahok dan Sunny sebagai tersangka. Dikhawatirkan, semakin lama bebas di luar, mereka akan terus menghilangkan barang bukti.

"Ahok, Sunny dan para cukong pengembang akan terus kongkalikong membuat skenario cerita bohong yang nantinya akan disebarkan melalui media-media dan pasukan sosmed bayarannya. KPK harus berani tangkap para koruptor dan cukong-cukongnya supaya republik ini bisa segera bersih dari orang-orang jahat," tandasnya.

KPK saat ini sedang mengusut kasus suap pembahasana Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantura Jakarta.

Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yang sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan. Yaitu, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, anak buah Ariesman bernama Trinanda Prihantoro dan Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi.

Ahok sendiri sudah pernah diperiksa sebagai saksi.

Sementara Sunny, Direktur Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma; serta bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan saat ini masih dalam status cegah bepergian keluar negeri. Mereka bertiga juga sudah diperika KPK. [zul]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Ketum PDIP Tinjau Kantor Baru Megawati Institute

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:14

Polisi Bongkar Jaringan Senpi Ilegal Dipakai Begal, Dijual di Facebook Hingga Tokopedia

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:09

Bupati Sudewo dan Tiga Kades Kajen Resmi Ditahan, Digiring ke Rutan Pakai Rompi Oranye

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:53

Wapres Gibran Blusukan ke Pasar Borong Daun Bawang

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:48

Istana Rayakan Prestasi Timnas Maroko sebagai Runner-Up Piala Afrika 2025

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:32

Polisi Sudah Periksa 10 Saksi dan Ahli Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:29

Komisi II Hanya Fokus Revisi UU Pemilu, Bukan Pilkada

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:22

Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra Usai Dicalonkan Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:10

Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Patok Harga hingga Rp225 Juta per Jabatan Perangkat Desa

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:00

Daftar 28 Perusahaan Sumatera yang Izinnya Dicabut Prabowo

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:56

Selengkapnya