Berita

KPK Sudah Tahu Modus Permainan Ahok Dengan Pengembang?

JUMAT, 13 MEI 2016 | 09:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kalau mau jujur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya sudah mengetahui modus Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama dalam mengatur semua permainan antara pengembang dengan anggota DPRD.

Presiden Gerakan Pribumi Indonesia‎, Bastian P. Simanjuntak, mengungkapkan Ahok mengatur permainan tersebut lewat Staf Khususnya, Sunny Tanuwidjaja. [Baca: Ahok Bisa Dijerat Pasal Pemerasan Terhadap Podomoro]

"Bahkan Sunny pernah mengakui kalau Koko (panggilan Ahok) sudah setuju terkait kontribusi tambahan menjadi 5%. Ia (Sunny) juga mengaku bahwa selama ini ia menjadi perantara antara Ahok dengan para pengembang pulau buatan," tegas Bastian pagi ini.


Apalagi, dia menambahkan, Ahok sudah mengeluarkan ijin reklamasi 2238 tahun 2014. Padahal raperdanya belum ada.

"Ini pertanda jelas bahwa ahok dan APL yang punya hajatan yang perlu menyogok DPRD untuk memuluskan hajatannya," tandasnya.

Karena itu dia mengingatkan KPK untuk segera menetapkan Ahok dan Sunny sebagai tersangka. Dikhawatirkan, semakin lama bebas di luar, mereka akan terus menghilangkan barang bukti.

"Ahok, Sunny dan para cukong pengembang akan terus kongkalikong membuat skenario cerita bohong yang nantinya akan disebarkan melalui media-media dan pasukan sosmed bayarannya. KPK harus berani tangkap para koruptor dan cukong-cukongnya supaya republik ini bisa segera bersih dari orang-orang jahat," tandasnya.

KPK saat ini sedang mengusut kasus suap pembahasana Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantura Jakarta.

Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yang sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan. Yaitu, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, anak buah Ariesman bernama Trinanda Prihantoro dan Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi.

Ahok sendiri sudah pernah diperiksa sebagai saksi.

Sementara Sunny, Direktur Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma; serta bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan saat ini masih dalam status cegah bepergian keluar negeri. Mereka bertiga juga sudah diperika KPK. [zul]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya