Berita

Ilustrasi/net

Kuasa Hukum MN: Keputusan MKD Hentikan Kasus ARP Janggal

RABU, 11 MEI 2016 | 17:42 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. ‎Ternyata Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) sudah menghentikan kasus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan anggota DPR, ARP.

‎Demikian disampaikan tim kuasa hukum perempuan berinisial MN, Aliyas Ismail. MN adalah perempuan yang melaporkan ARP ke MKD.  

‎ Aliyas pun bakal mendatangi MKD. Aliyas heran karena MKD menganggap pengaduan tentang ARP dianggap tak cukup bukti untuk ditindaklanjuti.  

‎Aliyas Ismail menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapat informasi dari pemberitaan media tentang MKD yang menghentikan pengaduan kliennya. Menurut Aliyas, keputusan MKD itu janggal. ‎ 

‎"MN sebagai pengadu tidak pernah diperiksa oleh MKD. Jadi dari mana MKD bisa nyatakan tidak cukup bukti kalau tidak pernah ada pemeriksaan pada pelapor dan saksi-saksinya?" kataya dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 11/5).  

‎Aliyas mempertanyakan cara MKD beracara dalam menangani pengaduan. Menurutnya, semestinya pihak yang diklarifikasi bukan hanya dari terlapor, tetapi juga dari pengadu. ‎ 

‎"Kalau yang diverifikasi hanya terlapor yang notabene anggota DPR, wajar saja kalau ujuk-ujuk disimpulkan tidak cukup bukti," sambung pengacara di Makassar itu. 

‎Sedangkan anggota tim kuasa hukum MN lainnya, Nasiruddin Pasigai menambahkan, kliennya adalah orang kecil. Menurutnya, MN telah mengalami trauma psikologis. ‎Karenanya Nasiruddan berharap agar MKD serius menindaklanjuti pengaduan MN.  

‎"Kalau ternyata MKD malah melindungi anggota DPR RI yang diduga melanggar etika karena mempermainkan perempuan, terus buat apa lembaga itu?" demikian Nasiruddin sambilberjanji akan mendatangi MKD pada pekan depan untuk meminta penjelasan tentang pengaduan MN.‎ [ysa]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya