Berita

Ilustrasi/net

Kuasa Hukum MN: Keputusan MKD Hentikan Kasus ARP Janggal

RABU, 11 MEI 2016 | 17:42 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. ‎Ternyata Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) sudah menghentikan kasus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan anggota DPR, ARP.

‎Demikian disampaikan tim kuasa hukum perempuan berinisial MN, Aliyas Ismail. MN adalah perempuan yang melaporkan ARP ke MKD.  

‎ Aliyas pun bakal mendatangi MKD. Aliyas heran karena MKD menganggap pengaduan tentang ARP dianggap tak cukup bukti untuk ditindaklanjuti.  

‎Aliyas Ismail menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapat informasi dari pemberitaan media tentang MKD yang menghentikan pengaduan kliennya. Menurut Aliyas, keputusan MKD itu janggal. ‎ 

‎"MN sebagai pengadu tidak pernah diperiksa oleh MKD. Jadi dari mana MKD bisa nyatakan tidak cukup bukti kalau tidak pernah ada pemeriksaan pada pelapor dan saksi-saksinya?" kataya dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 11/5).  

‎Aliyas mempertanyakan cara MKD beracara dalam menangani pengaduan. Menurutnya, semestinya pihak yang diklarifikasi bukan hanya dari terlapor, tetapi juga dari pengadu. ‎ 

‎"Kalau yang diverifikasi hanya terlapor yang notabene anggota DPR, wajar saja kalau ujuk-ujuk disimpulkan tidak cukup bukti," sambung pengacara di Makassar itu. 

‎Sedangkan anggota tim kuasa hukum MN lainnya, Nasiruddin Pasigai menambahkan, kliennya adalah orang kecil. Menurutnya, MN telah mengalami trauma psikologis. ‎Karenanya Nasiruddan berharap agar MKD serius menindaklanjuti pengaduan MN.  

‎"Kalau ternyata MKD malah melindungi anggota DPR RI yang diduga melanggar etika karena mempermainkan perempuan, terus buat apa lembaga itu?" demikian Nasiruddin sambilberjanji akan mendatangi MKD pada pekan depan untuk meminta penjelasan tentang pengaduan MN.‎ [ysa]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya