Berita

arief poyuono/net

Politik

Dibongkar, Niat Busuk Di Balik Rencana Pengampunan Pajak

SELASA, 10 MEI 2016 | 17:28 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sebenarnya, Indonesia tidak memerlukan peraturan tax amnesty. Sebab, uang pengemplang pajak, buronan BLBI dan koruptor kakap yang lari ke luar negeri sudah masuk ke Indonesia sejak 10 tahun lalu.

Cara dana dana haram tersebut masuk pasar keuangan Indonesia dalam bentuk pembelian surat utang negara, obligasi yang dikeluarkan pemerintah dan swasta, serta saham-saham yang listing di Bursa Saham.

"Dana yang diperkirakan Rp 4000 triliun di luar negeri itu sejak dulu sifatnya in-out sehingga sering menyebabkan kekacauan ekonomi makro dan mikro," kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono dalam pernyataan persnya.


Ia mengatakan, kepentingan para pengemplang pajak dan para koruptor mensponsori lahirnya Tax Amnesty hanya untuk menghindari hukuman dan melakukan pencucian uang.

"Sialnya Presiden Joko Widodo sangat nafsu sekali dengan capaian dana yang akan didapat dari pengampunan pajak mereka, yang hanya Rp 60 triliun, itupun kalau target tercapai," lanjutnya.

Nafsu menarik 1,5 persen dari total aset yang ada di luar negeri itu karena pemerintah sudah "ngos-ngosan" mencari sumber penerimaan negara. Hal ini disebabkan penerimaan pajak Indonesia yang masih didominasi tambang sumber daya alam, sedangkan bisnis sektor sumber daya alam saat ini mengalami penurunan yang sangat radikal.

Karena itu, kondisi perekonomian pada tahun 2016 akan semakin terpuruk dan pertumbuhan ekonomi tidak akan tercapai targetnya. Semakin turunnya harga minyak dunia dan pelambatan ekonomi Tiongkok yang merupakan tujuan utama ekspor Indonesia akan berpotensi menurunkan permintaan dan harga komoditas SDA.

Kondisi ini yang kemudian menggeser tumpuan penerimaan pajak perusahaan kepada wajib pajak orang pribadi. Sialnya lagi, wajib pajak orang pribadi yang ada tidak bisa terkejar karena makin turunnya pendapatan ekonomi keluarga dan mengarah pada turun daya beli masyarakat.

Dilanjutkannya, ada niat busuk dari rencana penerapan UU Tax Amnesty oleh para pengemplang pajak yang ada di lingkaran pemerintahan dan elite partai politik pengagas Tax Amnesty.

Pertama, dengan tax Amnesty kekayaan pribadi dan perusahaan para pengemplang pajak, pengemplang BLBI serta koruptor akan diputihkan dengan hanya membayar 1,5 persen dari total kekayaan yang dimiliki mereka.

Kedua, akan mempermudah masuknya dana mereka yang sudah diputihkan sebesar 90 persen ke sektor Investasi pasar modal dan keuangan. Artinya, akan mempermudah mereka menguras devisa negara dengan melakukan spekulasi di pasar modal dan keuangan. Tentu ini akan mengganggu stabilitas Ekonomi Nasional.

Ketiga, akan menciptakan inflasi yang lebih tinggi dengan masuknya dana terutama di sektor perbankan, dan penyaluran kredit yang kurang berhati-hati yang pada akhirnya akan menciptakan kebangkrutan di sektor perbankan. Hal ini akan menambah jumlah orang miskin di Indonesia akibat inflasi yang memperlemah daya beli masyarakat.

"Jadi, tidak ada manfaat penerapan Tax Amnesty karena hanya akan membawa bencana ekonomi yang lebih besar," tegasnya.

Arief berjanji, jika pemerintah tetap ngotot menggolkan UU Tax Amnesty atau Peraturan Pemerintah soal Tax Amnesty maka Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu akan mengambil langkah konstitusi untuk melawannya.

"Kami juga meminta masyarakat jangan terlena dengan isu kacangan soal bahaya PKI, sementara Jokowi dan parpol pendukung tax amnesty bersama para pengemplang pajak sedang merancang pengampunan pajak," pungkasnya. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya