Berita

Menko PMK: Rakor Sepakati Pemberatan Hukuman Maksimal Bagi Pelaku Pemerkosaan

SELASA, 10 MEI 2016 | 16:37 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Semua Kementerian/Lembaga sudah sepakat bahwa akan diberikan pemberatan hukuman maksimal kepada para pelaku pemerkosaan atau pencabulan.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani. Kesepakatan ini diambil dalam rapat koordinasi tingkat menteri terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak.  

Dipimpin Puan, rakor ini dihadiri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Kesehatan (Menkes), Nila F Moeloek, dan perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) dan Polri.  


Selain pemberatan kepada pelaku, rakor juga menyepakati untuk dilakukannya publikasi identitas pelaku kepada masyarakat umum. Melalui publikasi identitas ini diharapkan pelaku mendapatkan efek jera karena mendapatkan hukuman sosial.

"Pelaku akan dilakukan publikasi identitas sehingga publik tahu. Diumumkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindakan asusila, bahwa orang tersebut telah melakukan hal diluar kemanusiaan," jelasnya.

Meski diberikan pemberatan hukuman dan hukuman sosial, lanjut Puan, hasil rakor juga menyepakati bersama akan tetap memberikan pendampingan atau rehabilitas terhadap pelaku selama menjalani masa hukuman. Pendampingian dan rehabilitasi ini dimaksudkan menyadarkan pelaku dari tindak kejahatan yang telah dilakukannya.

Hasil rakor ini disampaikan Puan akan segera disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Selanjutnya Kemenko PMK menunggu arahan lebih lanjut dari draft yang diusulkan, apakah nantinya diterima atau perlu direvisi lagi.

Menkumham Yasonna Laoly menambahkan, hasil rakor kali ini nantinya disampaikan kepada Presiden Jokowi untuk kemudian dibahas di rapat terbatas. Diakuinya, ada beberapa poin yang belum sepenuhnya diputuskan dalam rakor. Salah satunya menyangkut penggunaan zat kimia atau kebiri kimia bagi pelaku asusila.

"Ada faktor-faktor negatif yang belum dapat kita putuskan kesempatan ini. Ada dokter ahli kejiwaan, ahli andrologi, bahwa mereka melihat ini bukan hal yang tepat," katanya.

Kemenkumham juga mempertimbangkan perspektif HAM berikut kemungkinan Perppu nantinya diuji di Mahkamah Konstitusi setelah diundangkan pemerintah. Berbagai perspektif ini akan dimatangkan lebih lanjut dalam rapat terbatas. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya