Berita

ilustrasi/net

Brankas Sanusi Dibongkar KPK, Uang 10 Ribu Dolar AS Ditemukan Di Dalamnya

SELASA, 10 MEI 2016 | 00:21 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita uang dari brankas milik M. Sanusi, tersangka kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andrianti menjelaskan brankas tersebut ditemukan di rumah M. Sanusi, dari pembongkaran brankas penyidik menemukan uang sebesar 10 ribu USD ditemukan dalam bentuk pecahan 100 dolar sebanyak 100 lembar.

"Penyidik KPK membongkar brankas di kediaman MSN (M. Sanusi), tsk kasus Raperda Reklamasi pada 4 Mei 2016,sekitar pukul 13.00 WIB. Dari brankas tersebut ditemukan uang sebesar 10 ribu dolar AS, pecahan 100 dollar sebanyak 100 lembar," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Senin (9/5).


Yuyuk menambahkan penyidik akan menanyakan lebih lanjut asal muasal uang didalam brankas tersebut kepada M. Sanusi dalam pemeriksaan selanjutnya. Hal tersebut guna mendalami keterkaitan uang yang telah disita oleh KPK dengan kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tentang Reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

"Penyidik akan konfirmasikan uang tersebut ke tersangka," pungkas Yuyuk

Kasus suap ini terbongkar ketika KPK mencokok Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi dan Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro pada Kamis malam, 31 Maret 2016. Sanusi baru saja menerima uang dari Trinanda melalui seorang perantara.

Lembaga Antikorupsi mengamankan uang sebesar Rp1,140 miliar yang diduga merupakan suap untuk Sanusi. Politikus Gerindra ini diketahui telah menerima sekitar Rp2 miliar dari PT APL secara bertahap.

Uang diduga sebagai suap terkait pembahasan raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035. Selain itu, fulus juga terkait raperda tentang rencana kawasan tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara.

KPK akhirnya menetapkan tiga tersangka pada kasus ini. Mereka adalah M. Sanusi, Trinanda, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja. [ysa]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya