Berita

Bisnis

Menteri Siti Sindir Ahok Asal Terbitkan Izin Reklamasi

RABU, 04 MEI 2016 | 16:44 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya
mengingatkan kekalahan Pemprov DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam gugatan pengembang reklamasi Teluk Jakarta tahun 2007 silam.

"Jadi prinsipnya yang mengeluarkan izin itu yang melakukan pengawasan, ketika kementerian kalah di pengadilan kita stop interaksi di pemerintah daerah. Maka seluruh (izinnya) ada di daerah," ujar Siti, saat mengunjungi reklamasi pulau C dan D Teluk Utara Jakarta, Rabu (4/5).

Akibat pengawasan yang tidak jelas itu, menurut Siti, wajar ada teriakan dari masyarakat yang terkena dampaknya, seperti nelayan dan penduduk yang tinggal di pesisir teluk.

Akibat pengawasan yang tidak jelas itu, menurut Siti, wajar ada teriakan dari masyarakat yang terkena dampaknya, seperti nelayan dan penduduk yang tinggal di pesisir teluk.

"Nah saat itu pengawasannya kendor sampai rakyat teriak, rakyat lalu media memunculkan dan lain-lain," terang politisi Nasdem itu.

Ia menilai saat ini waktu yang tepat bagi pemerintah pusat untuk turun tangan membenahi polemik yang terjadi. Maka dari itu, melalui moratorium reklamasi sampai dasar hukum dan izin pelaksanaan rampung dikaji.

"Kita sekarang turun sebagai second layer, pengawasan supervisi dan yang lainnya," ujarnya.

Seperti diketahui, regulasi pelaksanaan reklamasi atas dasar Keppres No. 52 Tahun 1995 yang dikeluarkan era Presiden Soeharto diperbaharui oleh mantan Gubernur DKI Jakarta era sebelumnya, Fauzi Bowo .

Izin untuk 12 pulau kepada tujuh pengembang disetujui pertama kali oleh Fauzi Bowo sebagai gubernur DKI Jakarta pada 21 September 2012. Ketujuh pengembang itu adalah PT Kapuknaga Indah, PT Muara Wisesa Samudra (anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk), PT Taman Harapan Indah (anak perusahaan PT Intiland Develompent Tbk), PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA), PT Jakarta Propertindo, PT Manggala Krida Yudha, dan PT Kawasan Ekonomi Khusus Marunda Jakarta.

Tak hanya kepada tujuh pengembang di atas, setelahnya Fauzi Bowo juga memberikan tambahan izin pelaksanaan reklamasi kepada PT Kapuk Naga Indah, perusahaan yang terafiliasi dengan taipan Sugianto Kusuma alias Aguan untuk Pulau 2B.

Menindaklanjuti izin Prinsip dan Peraturan Gubernur di masa Fauzi Bowo, Basuki Tjahaja Purnama sepanjang tahun 2014 sampai 2015 lantas meneken Izin Pelaksanaan Reklamasi bagi PT Muara Wisesa Samudra, PT Jakarta Propertindo, PT Jaladri Kartika Pakci, dan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. Izin bagi PT Jaladri Kartika Pakci dilandasi MoU No. 001/DIR-PJA pada tanggal 10 April 2012 antara Jaladri dengan PT Pembangunan Jaya Ancol.[wid]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

SGU Gandeng Poltek SSN Perkuat Pendidikan Siber Keamanan

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:09

Jokowi Bohong soal 54 Kali Ajak Makan Siang PKL Solo

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:02

Sentralisasi Hambat Otonomi Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:49

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus TPPU Febrie, Empat Penyidik Polri

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:05

Terungkap Jokowi Ikut Dirikan Gerindra di Solo Jelang Pemilu 2009

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:00

Satgas Jaga Jakarta dan FKDM Jangan Loyo Antisipasi Tawuran Warga

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:28

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengedar Etomidate

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:24

Beredar Hasil Survei 32 Capres 2029

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:02

DKPP Putus Perkara Helikopter KPU pada 29 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:23

GOR Ciracas Diserbu 3.190 Pelamar Kerja

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:05

Selengkapnya