Berita

Bisnis

Menteri Siti Sindir Ahok Asal Terbitkan Izin Reklamasi

RABU, 04 MEI 2016 | 16:44 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya
mengingatkan kekalahan Pemprov DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam gugatan pengembang reklamasi Teluk Jakarta tahun 2007 silam.

"Jadi prinsipnya yang mengeluarkan izin itu yang melakukan pengawasan, ketika kementerian kalah di pengadilan kita stop interaksi di pemerintah daerah. Maka seluruh (izinnya) ada di daerah," ujar Siti, saat mengunjungi reklamasi pulau C dan D Teluk Utara Jakarta, Rabu (4/5).

Akibat pengawasan yang tidak jelas itu, menurut Siti, wajar ada teriakan dari masyarakat yang terkena dampaknya, seperti nelayan dan penduduk yang tinggal di pesisir teluk.

Akibat pengawasan yang tidak jelas itu, menurut Siti, wajar ada teriakan dari masyarakat yang terkena dampaknya, seperti nelayan dan penduduk yang tinggal di pesisir teluk.

"Nah saat itu pengawasannya kendor sampai rakyat teriak, rakyat lalu media memunculkan dan lain-lain," terang politisi Nasdem itu.

Ia menilai saat ini waktu yang tepat bagi pemerintah pusat untuk turun tangan membenahi polemik yang terjadi. Maka dari itu, melalui moratorium reklamasi sampai dasar hukum dan izin pelaksanaan rampung dikaji.

"Kita sekarang turun sebagai second layer, pengawasan supervisi dan yang lainnya," ujarnya.

Seperti diketahui, regulasi pelaksanaan reklamasi atas dasar Keppres No. 52 Tahun 1995 yang dikeluarkan era Presiden Soeharto diperbaharui oleh mantan Gubernur DKI Jakarta era sebelumnya, Fauzi Bowo .

Izin untuk 12 pulau kepada tujuh pengembang disetujui pertama kali oleh Fauzi Bowo sebagai gubernur DKI Jakarta pada 21 September 2012. Ketujuh pengembang itu adalah PT Kapuknaga Indah, PT Muara Wisesa Samudra (anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk), PT Taman Harapan Indah (anak perusahaan PT Intiland Develompent Tbk), PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA), PT Jakarta Propertindo, PT Manggala Krida Yudha, dan PT Kawasan Ekonomi Khusus Marunda Jakarta.

Tak hanya kepada tujuh pengembang di atas, setelahnya Fauzi Bowo juga memberikan tambahan izin pelaksanaan reklamasi kepada PT Kapuk Naga Indah, perusahaan yang terafiliasi dengan taipan Sugianto Kusuma alias Aguan untuk Pulau 2B.

Menindaklanjuti izin Prinsip dan Peraturan Gubernur di masa Fauzi Bowo, Basuki Tjahaja Purnama sepanjang tahun 2014 sampai 2015 lantas meneken Izin Pelaksanaan Reklamasi bagi PT Muara Wisesa Samudra, PT Jakarta Propertindo, PT Jaladri Kartika Pakci, dan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. Izin bagi PT Jaladri Kartika Pakci dilandasi MoU No. 001/DIR-PJA pada tanggal 10 April 2012 antara Jaladri dengan PT Pembangunan Jaya Ancol.[wid]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya