Berita

Bisnis

Menteri Siti Sindir Ahok Asal Terbitkan Izin Reklamasi

RABU, 04 MEI 2016 | 16:44 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya
mengingatkan kekalahan Pemprov DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam gugatan pengembang reklamasi Teluk Jakarta tahun 2007 silam.

"Jadi prinsipnya yang mengeluarkan izin itu yang melakukan pengawasan, ketika kementerian kalah di pengadilan kita stop interaksi di pemerintah daerah. Maka seluruh (izinnya) ada di daerah," ujar Siti, saat mengunjungi reklamasi pulau C dan D Teluk Utara Jakarta, Rabu (4/5).

Akibat pengawasan yang tidak jelas itu, menurut Siti, wajar ada teriakan dari masyarakat yang terkena dampaknya, seperti nelayan dan penduduk yang tinggal di pesisir teluk.

Akibat pengawasan yang tidak jelas itu, menurut Siti, wajar ada teriakan dari masyarakat yang terkena dampaknya, seperti nelayan dan penduduk yang tinggal di pesisir teluk.

"Nah saat itu pengawasannya kendor sampai rakyat teriak, rakyat lalu media memunculkan dan lain-lain," terang politisi Nasdem itu.

Ia menilai saat ini waktu yang tepat bagi pemerintah pusat untuk turun tangan membenahi polemik yang terjadi. Maka dari itu, melalui moratorium reklamasi sampai dasar hukum dan izin pelaksanaan rampung dikaji.

"Kita sekarang turun sebagai second layer, pengawasan supervisi dan yang lainnya," ujarnya.

Seperti diketahui, regulasi pelaksanaan reklamasi atas dasar Keppres No. 52 Tahun 1995 yang dikeluarkan era Presiden Soeharto diperbaharui oleh mantan Gubernur DKI Jakarta era sebelumnya, Fauzi Bowo .

Izin untuk 12 pulau kepada tujuh pengembang disetujui pertama kali oleh Fauzi Bowo sebagai gubernur DKI Jakarta pada 21 September 2012. Ketujuh pengembang itu adalah PT Kapuknaga Indah, PT Muara Wisesa Samudra (anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk), PT Taman Harapan Indah (anak perusahaan PT Intiland Develompent Tbk), PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA), PT Jakarta Propertindo, PT Manggala Krida Yudha, dan PT Kawasan Ekonomi Khusus Marunda Jakarta.

Tak hanya kepada tujuh pengembang di atas, setelahnya Fauzi Bowo juga memberikan tambahan izin pelaksanaan reklamasi kepada PT Kapuk Naga Indah, perusahaan yang terafiliasi dengan taipan Sugianto Kusuma alias Aguan untuk Pulau 2B.

Menindaklanjuti izin Prinsip dan Peraturan Gubernur di masa Fauzi Bowo, Basuki Tjahaja Purnama sepanjang tahun 2014 sampai 2015 lantas meneken Izin Pelaksanaan Reklamasi bagi PT Muara Wisesa Samudra, PT Jakarta Propertindo, PT Jaladri Kartika Pakci, dan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. Izin bagi PT Jaladri Kartika Pakci dilandasi MoU No. 001/DIR-PJA pada tanggal 10 April 2012 antara Jaladri dengan PT Pembangunan Jaya Ancol.[wid]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya