Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap proyek pembangunan jalan di Maluku. KPK menetapkan anggota Komisi V DPR sebagai tersangka, yaitu Andi Taufan Tiro.
Siang itu, jam menunjukkan pukul dua siang. Ruang kerja Andi Taufan Tiro masih tertutup rapat. Kondisinya gelap. Tak terÂdengar kegiatan di dalam ruanÂgan yang tak terlalu besar itu.
Diketuk beberapa kali, tidak ada sahutan dari dalam. "Pak Taufan sudah dua minggu ini tidak masuk ke ruangannya," kata salah seorang tenaga ahli DPR, Sulis yang berkantor tidak jauh dari ruangan Andi Taufan.
Perempuan berjilbab ini meÂnambahkan, sejak kasus suap pembangunan jalan di Maluku ramai diperbincangkan, staf Andi Taufan juga tidak pernah terlihat di kantor lagi. "Tertutup terus selama dua minggu ini," kata wanita berumur 35 tahuÂnan ini.
Bahkan, lanjut Sulis, papan nama dan nomor ruangan yang biasanya berada di depan pintu masuk, telah dicopot. "Saya tidak tahu nyopotnya kapan. Tadi pagi sudah tidak ada papan naÂmanya," kata Sulis pada Kamis lalu (28/4).
Senada, petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) Gedung DPR, Monike menyatakan, Andi Taufan sudah jarang terlihat ke ruang kerjanya. "Sudah sejak Senin (25/4) Bapak tidak ke sini," ucapnya.
Dia mengaku tidak mengetaÂhui, apa alasan ketidakhadiran anggota Fraksi PANitu ke ruang kerjanya. "Kalau soal itu, tanya pimpinan fraksi," elaknya.
Ruang kerja Andi Taufan beraÂda di Gedung Nusantara 1, Lantai 19, Nomor 28. Ruangannya berÂbeda dengan anggota lainnya. Dinding bagian depan diganti dengan triplek yang dibalut covÂer warna krem. Bagian atas yang biasanya dihiasi kaca, ditutup seluruhnya.
Walhasil, kondisi di dalam ruangan tidak terlihat. Pintu masuk juga terlihat rapi dengan balutan triplek warna putih. Papan nama dan nomor ruangan yang biasanya ditempel di pintu depan, sudah dicopot. Bekas lobang paku masih terlihat jelas di pintu.
Sekretaris Fraksi PAN DPR, Yandri Susanto mengatakan, Andi Taufan akan mengundurÂkan diri dalam waktu dekat. "Saya sudah berkomunikasi dengan utusan Bang Taufan, keÂmungkinan akan mengundurkan diri. Kami tunggu," kata Yandri di Gedung DPR, Jakarta.
Namun, Yandri mengaku belum berkomunikasi langsung dengan Taufan setelah Taufan ditetapÂkan KPK sebagai tersangka kasus suap proyek Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU-PR) itu.
Lanjut Yandri, proses perÂgantian di fraksi akan diproses setelah Taufan menyerahkan surat pengunduran diri kepada pimpinan fraksi.
Mengenai bantuan hukum, Yandri memastikan, Taufan telah memiliki kuasa hukum sendiri. Dengan demikian, PAN tidak akan memberikan bantuan hukum, kecuali diminta yang bersangkutan.
Terkait kasus ini, dia meyakini hanya Taufan yang diduga menÂerima suap pengamanan proyek KemenPUPR tahun anggaran 2016. "Insya Allah yang lain tidak terlibat. Kami meyakini, karena sudah ada titik terangÂnya kan dengan Taufan jadi tersangka," sebutnya.
Fraksi PAN juga telah meÂmanggil dan meminta keterangan beberapa anggotanya yang berÂtugas di Komisi V DPR. Mereka adalah ABakri, Hanna Gayatri, Yastri Soepredjo Mokoagow, dan Syahrulan Pua Sawa.
Untuk itu, Yandri meminta KPK mengusut tuntas kasus ini, dan jangan berhenti sampai angÂgota DPR dari Fraksi PANAndi Taufan saja. "Dibuka seadil-adilnya. Kalaupun masih ada yang terlibat, ya jangan berhenti di Taufan," tandasnya.
Terpisah, Ketua Komisi V DPR, Fary Djemy Francis menÂgaku prihatin karena Taufan jadi tersangka. "Saya sebagai Ketua Komisi V sudah dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Kita serahkan semuanya kepada penyidik untuk menindaklanÂjuti keterangan yang sudah diminta," ujar Fary di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Tidak hanya dimintai ketÂerangan, kata politikus Gerindra ini, KPK juga meminta laporan risalah kesimpulan saat rapat di komisi V DPR.
Fary menyatakan, setiap awal pembahasan anggaran, tugas sebagai anggota dalam sumpah jabatan anggota, memperjuangÂkan daerah pemilihan (dapil) masing-masing. "Kita jelaskan sampai mana batas tanggung jawab itu," tandasnya.
Fary mengaku tidak tahu meÂnahu mengenai suap yang diduga diberikan ke internal Komisi V dalam proyek pembangunan jalan di Maluku ini. Sebab, kata dia, Komisi yang membidangi infrastruktur ini, hanya bertugas menyusun program bersama pemerintah. "Soal implementasi dalam APBN, itu kewenangan kementerian," alasannya.
Latar Belakang
Taufan Disangka Terima Suap Rp 7,4 M
Anggota Komisi V DPR, Andi Taufan Tiro ditetapÂkan KPK sebagai tersangka. Politisi PANini diduga menÂerima suap terkait proyek pemÂbangunan jalan di Maluku, di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR).
Andi Taufan disangka KPK melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancamannya, minimal 3 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Taufan diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir sebesar Rp 7,4 miliar. Uang sebesar itu merupakan fee 7 persen dari nilai total proyek. Di antaranya, pembangunan ruas Jalan Wayabula�"Sofi senilai Rp 30 miliar dan Peningkatan Ruang Jalan Wayabula�"Sofi senilai Rp 70 miliar.
Sebelum ditetapkan sebaÂgai tersangka, Taufan semÂpat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakÂwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor.
Abdul Khoir didakwa memÂberikan suap kepada Taufan. Dalam sidang, Taufan sempat kesal kepada hakim, karena disÂebut menerima uang dari Abdul Khoir dan mengusulkan proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. ***