Berita

Rusun Kebon Kacang Seharusnya Sudah Direvitalisasi

SELASA, 03 MEI 2016 | 02:20 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Rumah Susun Kebon Kacang di Jakara Pusat dinilai sudah tidak layak untuk dijadikan sebagai tempat tinggal. Selain faktor usia, juga karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kawasan di sekitarnya.

"Untuk itu harus dirobohkan, serta diganti dengan bangunan baru," ujar Pengamat perkotaan, Yayat Supriatna, Senin (2/5).

Menurutnya, kalau direvitalisasi warga yang menghuni tidak perlu khawatir. Karena Pemprov DKI tinggal menyediakan rumah penampungan (shelter). Meski memang, harus ada verifikasi bagi penghuninya.


"Hanya orang-orang yang memenuhi persyaratan yang dapat tinggal. Dapat dilihat dari kartu identitas dan memiliki pekerjaan di DKI Jakarta," ucapnya.

Yayat juga menyarankan agar Kebon Kacang menjadi kawasan terpadu tidak hanya hunian. Tetapi di bagian bawahnya juga diperuntukan bagi tempat usaha (komersial) serta dilengkapi dengan fasilitas sosial dan kesehatan. "Dengan demikian nantinya penghuni kawasan Kebon Kacang dapat tinggal dan menjalankan aktivitas di kawasan tersebut," tandasnya.

Namun penataaan tersebut harus menyeluruh bukan sekedar di Rusun Kebon Kacang, tetapi kawasan di sekitarnya juga harus dibenahi sehingga menjadi satu kesatuan dengan kawasan waduk Melati yang sudah direvitalisasi sebelumnya.

"Konsepnya seperti apartemen. Tetapi jangan dilengkapi dengan parkir sehingga nantinya penghuni lebih banyak menggunakan angkutan umum atau berjalan kaki untuk menjangkau kawasan-kawasan sekitar," jelas dia.

Yayat menyarankan revitalisasi harus direncanakan secara matang agar jangan sampai menimbulkan kekumuhan baru. Kuncinya seleksi ketat pada penghuninya hanya yang kegiatannya.

Yayat mengatakan untuk membangun apartemen sangatlah mudah dilaksanakan untuk kawasan seperti Kebon Kacang karena izinnya untuk Koefisien Lantai Bangunan (KLB) 5 berarti bisa dibangun sampai 20 lantai.

"Kalau sekarang kan KLB baru 2, sehingga memang harus ditata kembali agar kesannya tidak kumuh," kata Yayat seraya menambahkan bahwa untuk penataaan kawasan ini pihak terkait dapat berpegang kepada urban design guide line yang sudah ada. [zul]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

UPDATE

Waspada Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Secara Massal!

Rabu, 21 Januari 2026 | 07:48

Pertemuan Eggi-Damai Lubis dengan Jokowi Disebut Diplomasi Tingkat Tinggi

Rabu, 21 Januari 2026 | 07:23

Sudewo Juga Tersangka Suap Jalur Kereta Api, Kasus Pemerasan Jadi Pintu Masuk

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:52

Damai Lubis Merasa Serba Salah Usai Bertemu Jokowi dan Terima SP3

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:52

Putusan MK 234 Koreksi Sikap Polri dan Pemerintah soal Polisi Isi Jabatan Sipil

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:48

Khofifah: Jawa Timur Siap jadi Lumbung Talenta Digital Nasional

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:25

The Game Changer Kedua

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:59

Persiden Cabut Izin 28 Perusahaan, Kinerja Kemenhut Harus Tetap Dievaluasi

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:45

Evakuasi Korban Pesawat Jatuh

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:20

Pemerintah Diminta Perbaiki Jalan Rusak di Akses Vital Logistik

Rabu, 21 Januari 2026 | 04:59

Selengkapnya