Berita

Lukman Hakim/net

FNPBI: Industrialisasi Nasional Kunci Kesejahteraan Buruh

MINGGU, 01 MEI 2016 | 11:35 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Setiap tahun pada tanggal 1 Mei, buruh dari penjuru dunia termasuk Indonesia memperingahati Hari Buruh Sedunia atau lebih dikenal dengan May Day. Perlu diketahui bahwa May Day bukan ajang berpestapora atau hura-hura di jalanan, karena masih panjang perjuangan buruh dan masih banyak halangan yang harus dihadapi untuk mewujudkan kesejahteraan.

"Butuh militan dan konsistensi dari buruh serta serikat buruh/pekerja untuk tetap berjuang," kata Ketua Umum Pengurus Pusat Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (PP-FNPBI), Lukman Hakim, Minggu (1/5).

Beberapa tahun belakangan, kondisi perindustrian nasional sangat memprihatinkan. Banyak industri mengalami kebangkrutan yang disebabkan oleh tidak menentunya kondisi perekonomian global yang tidak dapat dihindari pula sehingga berakibat terhadap perekonomian nasional. Di tahun 2016 ini, Indonesia dan Asia Tengggara memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dimana kerjasama ekonomi regional ini membawa semangat liberalisasi yang begitu kental. Di dalam elemen pokoknya, MEA mensyaratkan pergerakan bebas: modal; investasi; jasa; perdagangan; dan tenaga kerja.


Selain itu, kata Lukman Hakim, kebijakan-kebijakan ekonomi yang diterbitkan Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang seharusnya dilakukan untuk memperkuat perekonomian dan perindustrian nasional, nyatanya tidak seperti yang diharapkan. Malah, semakin membuat industri nasional menghadapi situasi yang begitu sulit, karena kebijakan tersebut hanya berpihak terhadap semakin terbukanya kran investasi di dalam negeri, terutama investasi asing.

Menurutnya, semakin terpuruknya kondisi perekonomian dan perindustrian nasional berkonsekwensi terhadap kondisi buruh di Indonesia. Buruh harus dihadapkan pada maraknya pemutusan hubungan kerja alias PHK, upah murah, dan berbagai persoalan lain seperti sistem kerja kontrak dan outsourching.

"Diperparah lagi dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, ini sangat jelas menjauhkan buruh dari kesejahterahan yang dicita-citakan. Salah satu poin dalam PP tersebut, tentang sistem evaluasi pengupahannya dilakukan selama lima tahun sekali, dan hal itu sangat jelas merugikan buruh," ujar Lukman Hakim.

Di tahun 2011 lalu, Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 40/2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Kedua UU tersebut  mengatur tentang asuransi sosial yang akan dikelola oleh BPJS. Jelas Lukman Hakim, rakyat dipaksa sedemikian rupa atas nama kepentingan negara dalam menjamin layanan kesehatan dan sosial lainnya untuk tunduk pada kewajiban yang ditetapkan oleh UU tersebut. Kedua UU tersebut sangat mengokohkan hak sosial rakyat yang berubah menjadi komoditas bisnis. Bahkan dengan sengaja telah membuat aturan untuk mengeksploitasi rakyatnya sendiri demi keuntungan pengelola asuransi.

"Ini merupakan bukti nyata dari pengaruh neoliberalisme yang memang sekarang sedang merajarela di Indonesia," ungkapnya.

Lukman Hakim menambahkan, berdasarkan penjelasan di atas jelas, bahwa sistem jaminanan sosial khususnya dalam bidang kesehatan akan mengalihkan tanggungjawab pelayanan kesehatan oleh pemerintah kepada rakyat. Selain membebani rakyat, sistem pelayanan kesehatannya masih jauh dari standart kelayakan. Banyak kasus di lapangan dimana pasien terutama rakyat miskin mengeluh ribetnya birokrasi, bahkan tidak sedikit pula pasien yang harus membayar sendiri obatnya karena tidak masuk dalam tanggung jawab BPJS. Hal tersebut jelas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 yang mengamanatkan kepada penyelenggara negara untuk mensejahterakan rakyat khususnya dalam bidang pelayanan kesehatan.

Kesimpulan FNPBI, kebutuhan penting bagi bangsa Indonesia dewasa ini ialah mengembalikan fungsi industri nasional sebagai kekuatan utama perekonomian nasional. Dengan kuat dan kokohnya industri nasional akan semakin menguatkan kemandirian ekonomi nasional dan akan mampu menjawab kebutuhan rakyat indonesia khususnya dalam bidang kesehatan. Bagi buruh, industri nasional merupakan kunci menuju kesejahteraan, karena tidak akan pernah ada upah layak tanpa industrialisasi nasional. Maka dengan itu, serikat buruh selaku wadah dalam beroganisasi harus peduli dan terus berjuang untuk menguatkan industri nasional. Hal itu juga eksplisit termaktub di dalam konsitusi bangsa kita, yakni Pasal 33 UUD 1945.

Oleh karena itu, PP-FNPBI menyatakan sikap kepada Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla: industrialisasi nasional kunci kesejahteraan buruh; tidak ada upah layak tanpa industrialisasi nasional; industrialisasi nasional untuk kemandirian bangsa; industrialisasi nasional lawan imperialisme; insutrialisasi nasional amanat pasal 33 UUD 1945; dan tolak liberalisasi jaminan sosial kesehatan dalam bentuk iuran (BPJS dan Tapera).

"Kami juga menyerukan kepada seluruh eleman gerakan masyarakat untuk menggelorakan industrialisasi nasional demi mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia," demikian Lukman Hakim. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya