Berita

m. taufik/net

Hukum

Taufik: Permasalahan Reklamasi Adalah Soal Izin

KAMIS, 28 APRIL 2016 | 13:58 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik.

Taufik diperiksa sebagai saksi untuk Ariesman Widjaja, tersangka kasus dugaan suap pembahasan Raperda zonasi reklamasi dan Raperda tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta. Ariesman Widjaja adalah Bos Agung Podomoro Land

Pemanggilan hari ini merupakan yang kelima kalinya. Sebelum masuk ke gedung lembaga anti rasuah itu, Taufik menyempatkan diri untuk menjelaskan, kewajiban pengembang memang sudah dimasukkan di dalam Peraturan Gubernur. Menurutnya permasalahan kewajiban pengembang bukan menjadi inti permasalah lambannya DPRD mengesahkan dua Raperda tersebut, melainkan perizinan pelaksanaan dan perizinan reklamasi yang membuat DPRD dan Pemprov DKI tidak satu kepala.


"(Kontribusi tambahan) sudah masuk di Pergub, itu sudah lama. Yang menjadi masalah soal izin pelaksanaan sama izin reklamasi. Karena Perda itu Perda tata ruang bukan Perda izin. Kita nggak mau masukin izin," ungkap Taufik sebelum masuk ke Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/4).

Taufik menambahkan, DPRD enggan untuk memasukkan proses peizinan di dalam Raperda zonasi reklamasi dan Raperda tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta. Hal ini lantaran Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah mengizinkan beberapa pengembang untuk melaksanakan mega proyek reklamasi.

"Izin itu kan sudah keluar, jadi kita nggak mau masukan (perizinan) di situ dong (Raperda)," ujar Taufik, yang juga Ketua DPD DKI Gerindra.

Pemprov DKI memang sudah memberikan izin kepada beberapa pengembang untuk membangun proyek reklamasi di 17 pulau.

Ada delapan pulau yang telah diberi izin untuk dilakukan reklamasi yakni pulau C, D, dan E yang dipegang PT Kapuk Naga Indah. Kemudian pulau F yang dipegang oleh PT Jakarta Propertindo, pulau G yang dipengang PT Muara Wisesa Samudra, pulau H oleh PT Intiland Development, pulau I oleh oleh PT Jaladri Kartika Eka Paksi, dan pulau K oleh PT Pembangunan Jaya Ancol.

Belakangan Proyek pembangunan di pulau C dan D dihentikan oleh Pemprov karena tak mengantongi izin IMB. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya