Berita

foto: net

Politik

Jokowi Buka Kemungkinan Berdamai Dengan PPP Djan Faridz

KAMIS, 28 APRIL 2016 | 11:11 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Jakarta, Djan Faridz yakin pemerintah pada akhirnya nanti akan mengeluarkan SK PPP hasil Muktamar Jakarta, sebagai kepengurusan yang sah.

PPP Muktamar Jakarta sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Di PN Jakpus, PPP Djan menggugat pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi, Menko Polhukam Luhut B. Panjaitan, dan Menkumham Yasonna H. Laoly karena tidak patuh dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memutuskan DPP PPP hasil Muktamar Jakarta sebagai pengurus yang sah.


Di MK, mereka menggugat Pasal 33 ayat (2) UU Parpol. Pasal tersebut dinilai pemohon, menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak memberikan kejelasan tindak lanjut pelaksanaan putusan kasasi melalui pengesahan susunan kepengurusan. Menurut pemohon, tidak adanya ketentuan dalam UU Parpol mengenai tindak lanjut penerbitan Surat Keputusan bagi susunan kepengurusan parpol yang telah dinyatakan sah dalam putusan kasasi membuat Pasal 33 ayat (2) UU Papol multitafsir.

Selain itu, UU Parpol dianggap multitafsir karena Menkumham mengabaikan putusan kasasi dan berhak untuk tidak menerbitkan keputusan pengesahan kepada susunan kepengurusan partai politik yang telah dibenarkan keabsahannya oleh putusan kasasi. Bahkan Menkumham dapat menerbitkan keputusan pengesahan untuk susunan kepengurusan yang ditolak keabsahannya oleh MA.

Djan Faridz mengatakan, Rabu kemarin (27/4) telah dilaksanakan sidang lanjutan di PN Jakpus yang menyidangkan penyalahgunaan wewenang pemerintah serta tidak patuhnya pemerintah terhadap putusan MA. Jelas dia, hasil sidang menyatakan bahwa pemerintah selaku tergugat dianggap bersikap tidak memiliki itikad baik. Dengan demikian mediasi telah dianggap gagal dan sidang segera memasuki pokok perkara.

"Namun demikian, ada permohonan dari kuasa hukum tergugat, demi menjaga nama baik Presiden, apabila satu hari sebelum dibacakan putusan hakim, pihak tergugat ingin berdamai, maka pihak penggugat diharapkan bersedia dilakukan upaya perdamaian lagi," beber Djan.

Lanjut dia, di MK kemarin, juga telah menghasilkan pengesahan berkas perkara beserta barang bukti. Hakim meminta dilengkapi copy SK Pengesahan Menkumham Muktamar Surabaya yang telah dicabut dan copy SK abal-abal hasil Muktamar Pondok Gede yang dianggap oleh hakim bisa dijadikan bukti penyimpangan dari Menkumham.

"Alhamdulillah, kemarin tepat jam 17.00 WIB permohonan bukti tambahan untuk hakim MK tersebut telah dilengkapi," ucapnya.

"DPP PPP yakin dengan kerja keras dan pertolongan Allah SWT serta doa segenap kader PPP yang terzalimi penguasa, pada akhirnya kita akan keluar sebagai pemenang," tambah Djan menutup komentarnya. [rus]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya