Berita

foto: net

Politik

Jokowi Buka Kemungkinan Berdamai Dengan PPP Djan Faridz

KAMIS, 28 APRIL 2016 | 11:11 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Jakarta, Djan Faridz yakin pemerintah pada akhirnya nanti akan mengeluarkan SK PPP hasil Muktamar Jakarta, sebagai kepengurusan yang sah.

PPP Muktamar Jakarta sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Di PN Jakpus, PPP Djan menggugat pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi, Menko Polhukam Luhut B. Panjaitan, dan Menkumham Yasonna H. Laoly karena tidak patuh dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memutuskan DPP PPP hasil Muktamar Jakarta sebagai pengurus yang sah.


Di MK, mereka menggugat Pasal 33 ayat (2) UU Parpol. Pasal tersebut dinilai pemohon, menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak memberikan kejelasan tindak lanjut pelaksanaan putusan kasasi melalui pengesahan susunan kepengurusan. Menurut pemohon, tidak adanya ketentuan dalam UU Parpol mengenai tindak lanjut penerbitan Surat Keputusan bagi susunan kepengurusan parpol yang telah dinyatakan sah dalam putusan kasasi membuat Pasal 33 ayat (2) UU Papol multitafsir.

Selain itu, UU Parpol dianggap multitafsir karena Menkumham mengabaikan putusan kasasi dan berhak untuk tidak menerbitkan keputusan pengesahan kepada susunan kepengurusan partai politik yang telah dibenarkan keabsahannya oleh putusan kasasi. Bahkan Menkumham dapat menerbitkan keputusan pengesahan untuk susunan kepengurusan yang ditolak keabsahannya oleh MA.

Djan Faridz mengatakan, Rabu kemarin (27/4) telah dilaksanakan sidang lanjutan di PN Jakpus yang menyidangkan penyalahgunaan wewenang pemerintah serta tidak patuhnya pemerintah terhadap putusan MA. Jelas dia, hasil sidang menyatakan bahwa pemerintah selaku tergugat dianggap bersikap tidak memiliki itikad baik. Dengan demikian mediasi telah dianggap gagal dan sidang segera memasuki pokok perkara.

"Namun demikian, ada permohonan dari kuasa hukum tergugat, demi menjaga nama baik Presiden, apabila satu hari sebelum dibacakan putusan hakim, pihak tergugat ingin berdamai, maka pihak penggugat diharapkan bersedia dilakukan upaya perdamaian lagi," beber Djan.

Lanjut dia, di MK kemarin, juga telah menghasilkan pengesahan berkas perkara beserta barang bukti. Hakim meminta dilengkapi copy SK Pengesahan Menkumham Muktamar Surabaya yang telah dicabut dan copy SK abal-abal hasil Muktamar Pondok Gede yang dianggap oleh hakim bisa dijadikan bukti penyimpangan dari Menkumham.

"Alhamdulillah, kemarin tepat jam 17.00 WIB permohonan bukti tambahan untuk hakim MK tersebut telah dilengkapi," ucapnya.

"DPP PPP yakin dengan kerja keras dan pertolongan Allah SWT serta doa segenap kader PPP yang terzalimi penguasa, pada akhirnya kita akan keluar sebagai pemenang," tambah Djan menutup komentarnya. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya