Berita

djan faridz/net

Politik

KONFLIK PPP

Djan Faridz: SK Pondok Gede Mengulang Kesalahan SK Surabaya

KAMIS, 28 APRIL 2016 | 07:51 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz mengatakan pihaknya menolak dan mengecam keras sikap pemerintah dalam hal ini Menkumham Yasonna H. Laoly yang terang-terangan melawan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memutuskan Muktamar Jakarta sebagai pengurus yang sah.

"DPP PPP memahami kemarahan dan kekecewaan para kader PPP atas keluarnya SK Menkumham terhadap Muktamar abal-abal Pondok Gede (M. Romahurmuzi: Ketua Umum). Namun, DPP berharap semua tetap bisa menahan diri dan tetap solid dan loyal kepada PPP yang sah yaitu hasil Muktamar Jakarta. Kita tidak pernah gentar dan kecil hati melawan setiap kezaliman," kata Djan dalam keterangan resminya, Kamis (28/5).

Menurutnya, keluarnya SK Muktamar Pondok Gede oleh Menkumham mengulang peristiwa 28 Oktober 2014 ketika Menkumham mengeluarkan SK Muktamar Surabaya.


"Pegangan kita hanya hasil putusan Mahkamah Partai. Namun, kita yakin bahwa kebenaran akan menang pada akhirnya. Perlawanan hukum kita telah membuahkan hasil dengan keluarnya putusan MA yang memenangkan PPP Muktamar Jakarta. SK abal-abal Muktamar Surabaya akhirnya dicabut karena dianggap melawan putusan Mahkamah Partai," ujar Djan.

"Hari ini kita mengalami kekecewaan yang sama dengan dikeluarkannya SK Muktamar Pondok Gede yang merupakan Muktamar abal-abal. Namun demikian, percaya diri kita jauh lebih besar untuk berjuang memenangkan legalitas Muktamar Jakarta karena selain didukung oleh hasil Mahkamah Partai juga telah mengantongi putusan MA yang berkekuatan hukum tetap," tambahnya.

Djan pun yakin Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pengadilan Negeri akan memenangkan gugatan Muktamar Jakarta, yang saat ini sedang berlangsung. Gugatan itu dilayangkan karena pemerintah tidak patuh dengan putusan inkrah MA. Dengan demikian, lanjut Djan, pengesahan DPP PPP Muktamar Jakarta hanya menunggu waktu saja yang akan terjadi tidak lama lagi.

"SK Menkumham Itu dalam sistim hierarki perundang-undangan yang berlaku di Indonesia berada di bawah putusan MA. SK Menkumham tidak boleh bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi yaitu putusan MA. Apabila bertentangan dengan sendirinya SK tersebut dinyatakan batal. Status DPP PPP yang sah dan berkekuatan hukum tetap saat ini adalah DPP PPP hasil Muktamar Jakarta beserta struktur yang berada di bawahnya karena telah diputuskan oleh putusan MA. Untuk itu, abaikan segala SK abal-abal yang mengesahkan Muktamar Pondok Gede," terangnya. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya