Berita

samadikun/net

Hukum

Pemerintah Perlakukan Samadikun Bagai Pahlawan

KAMIS, 28 APRIL 2016 | 00:30 WIB | LAPORAN:

Penjemputan terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso pada pekan lalu banyak menuai kritik berbagai kalangan. Samadikun diperlakukan bak pahlawan negara tanpa diborgol dan masuk ruang Very Important Person (VIP) Bandara Halim Perdanakusumah.

Analis politik dari Sabang-Merauke Circle Syahganda Nainggolan, menilai penjemputan Samadikun yang menjadi buronan sejak tahun 2003 merupakan pengkhianatan besar terhadap sejarah berbangsa dan bernegara.

"Samadikun ini salah satu kejahatan di BLBI, oleh karenanya tidak boleh Samadikun itu diundang sebagai pahlawan yang dijemput VIP. Seharusnya datang diborgol, ini kan simbolisasi seolah-olah dia adalah pahlawan pulang dengan ketawa ketiwi. Kepala BIN, Jaksa Agung itu tidak benar, itu sinyal yang tidak benar," jelasnya kepada redaksi, Rabu (27/4).


Selain itu, Syahganda menuturkan, wacana penerapan pengampunan pajak (tax amnesty) yang tengah dibahas pemerintah dan DPR RI justru akan mengistimewakan para konglomerat dari berbagai kasus korupsi. Salah satunya adalah BLBI untuk mendapat keringanan hukuman.

Diketahui, RUU Tax Amnesty bertujuan agar Indonesia bisa menarik kembali uang yang selama ini disimpan warganya di luar negeri.

"Ini seolah-olah pemerintah mau kasih sinyal dia berkompromi dengan maling-maling BLBI karena pemerintah punya rencana besar yang disebut dengan Tax Amnesty yang sedang digodok di DPR. Transaksi-transaksi yang terjadi antara kekuatan politik yang ada di DPR berfokus kepada keluarnya UU Tax Amnesty yang memberikan kesempatan kepada pelaku-pelaku kejahatan BLBI dan lain-lain memulangkan uangnya," tegas Syahganda.

Sebelumnya, Samadikun Hartono, terpidana kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI yang menjadi buronan selama 13 tahun akhirnya dipulangkan ke Tanah Air setelah otoritas Cina menangkapnya di Shanghai. Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia senilai Rp 2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial tahun 1998. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya