Tersangka kasus pengamanan perkara PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Marudut Pakpahan diketahui mematok harga senilai Rp 3 miliar. Uang itu untuk menghentikan penyelidikan dugaan korupsi dana iklan yang diusut Kejati DKI.
Soesilo Ariwibowo selaku kuasa hukum Marudut menjelaskan bahwa kliennya dipercaya Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno untuk menghentikan penyelidikan dugaan korupsi PT Brantas. Harga yang diberikan Marudut adalah Rp 3 miliar. Namun, perusahaan plat merah itu hanya sanggup membayar Rp 2 miliar.
"Pertama Rp 3 miliar. Dia tawar Rp 2,5 miliar tapi dikasih Rp 2 miliar," ujar Soesilo kepada wartawan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Selasa, 26/4).
Menurutnya, alasan PT Brantas ingin menghentikan perkara yang ditangani Kejati DKI lantaran merasa didzalimi. Hal itu juga yang membuat kliennya bersedia menjadi penghubung antara PT Brantas dengan Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang.
Setelah beberapa kali Marudut menghubungi Sudung terjadilah pertemuan antara keduanya di kantor Kejati DKI pada 23 Maret 2016. Dalam pertemuan itu juga Marudut diperkenalkan dengan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.
Susilo menjelaskan, perkenalan kliennya dengan Tomo dikarenakan Sudung tidak mengerti dengan kasus yang sedang ditangani itu. Namun, dia membantah jika pertemuan tersebut membahas nominal untuk dana mengamankan perkara. Sudung, papar Susilo, memang memerintahkan Tomo untuk melihat kasus tersebut.
"Dia bantu untuk menanyakan kepada Kejati. Kan biasa-biasa saja itu, normal saja. Bahwa ini persoalannya begini sepertinya kok ada penzaliman terhadap Abipraya ini," ujarnya.
Lantas bagaimana Marudut bisa begitu akrab dengan Sudung, menurut Soesilo, kedekatan keduanya lantaran berasal dari Medan, Sumatera Utara dan rekan di kegiatan keagamaan.
"Kenal sejak 2013. Kan sama-sama dari Medan. Satu gereja lah," katanya.
Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap Senior Manager PT Brantas Dandung Pamularno (DPA), Direktur Keuangan PT Brantas Sudi Wantoko (SWA) dan seorang unsur swasta Marudut (MRD) dalam operasi tangkap tangan di sebuah toilet Hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur pada Kamis (31/3).
KPK menyita uang sebesar USD 148. 835 diduga suap untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT Brantas mengenai dana iklan yang diusut Kejati DKI.
[wah]