Berita

rustam effendi/net

Rustam Effendi Kemungkinan Akan Berkarir di Badan Diklat Pemerintah

SELASA, 26 APRIL 2016 | 21:09 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Pengunduran diri Rustam Efendi sebagai Walikota Jakarta Utara tidak serta-merta mengugurkan jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipegangnya. Rustam selanjutnya akan ditempatkan sebagai pejabat eselon II di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemerintah.

"Biasanya mantan pejabat eselon II itu di Badiklat. Bisa menjadi fasilitator karena keseniorannya, mungkin ada pra jabatan, PIM 3 PIM 4, seperti teman-teman sekarang yang di Badiklat, membantu Badiklat," terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Agus Suradika di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (26/4).

Di Badiklat, Rustam kemungkinan akan bertugas sebagai fasilitator bagi PNS muda. Bisa juga setelah menjadi fasilitator, dia menjabat sebagai pejabat Widyaiswara.


Widyaiswara sendiri adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemerintah.

"Menganalisis atau menjadi fasilitator sebelum jadi Widyaiswara. Banyak tugas-tugasnya. Semua akan ada tugas selama masih berkeinginan jadi PNS," terang Agus.

"Widyaiswara cukup banyak formasinya tapi enggak semua bisa jadi. Di Badiklat, kalau belum jadi Widyaiswara bisa jadi fasilitator. Fasilitator dan Widyaiswara itu 11-12 lah," sambungnya.

Namun, peluang Rustam naik jabatan menjadi Widyaiswara sangat kecil. Karena, dalam persyaratan administrasi umum, Widyaiswara umur PNS tidak boleh lebih dari 50 tahun.

"Selama memenuhi persyaratan. Persyaratan administratif umur enggak lebih dari 50 tahun, saya rasa Pak Rustam sudah lewat ya, jadi rasanya kalau beliau tinggal nunggu pensiun saja," bebernya. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya