Berita

rustam effendi/net

Rustam Effendi Kemungkinan Akan Berkarir di Badan Diklat Pemerintah

SELASA, 26 APRIL 2016 | 21:09 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Pengunduran diri Rustam Efendi sebagai Walikota Jakarta Utara tidak serta-merta mengugurkan jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipegangnya. Rustam selanjutnya akan ditempatkan sebagai pejabat eselon II di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemerintah.

"Biasanya mantan pejabat eselon II itu di Badiklat. Bisa menjadi fasilitator karena keseniorannya, mungkin ada pra jabatan, PIM 3 PIM 4, seperti teman-teman sekarang yang di Badiklat, membantu Badiklat," terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Agus Suradika di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (26/4).

Di Badiklat, Rustam kemungkinan akan bertugas sebagai fasilitator bagi PNS muda. Bisa juga setelah menjadi fasilitator, dia menjabat sebagai pejabat Widyaiswara.


Widyaiswara sendiri adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemerintah.

"Menganalisis atau menjadi fasilitator sebelum jadi Widyaiswara. Banyak tugas-tugasnya. Semua akan ada tugas selama masih berkeinginan jadi PNS," terang Agus.

"Widyaiswara cukup banyak formasinya tapi enggak semua bisa jadi. Di Badiklat, kalau belum jadi Widyaiswara bisa jadi fasilitator. Fasilitator dan Widyaiswara itu 11-12 lah," sambungnya.

Namun, peluang Rustam naik jabatan menjadi Widyaiswara sangat kecil. Karena, dalam persyaratan administrasi umum, Widyaiswara umur PNS tidak boleh lebih dari 50 tahun.

"Selama memenuhi persyaratan. Persyaratan administratif umur enggak lebih dari 50 tahun, saya rasa Pak Rustam sudah lewat ya, jadi rasanya kalau beliau tinggal nunggu pensiun saja," bebernya. [sam]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya