Berita

yuyuk andriati/net

Hukum

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru di Kasus Suap PT Berdikari

SELASA, 26 APRIL 2016 | 20:44 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan suap pengadaan pembelian pupuk jenis urea tablet non subsidi. Keduanya adalah Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti (SA) dan Wiraswasta bernama Budianto Halim Widjaja (BHW).

Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan bahwa penetapan dua orang tersangka ini merupakan pengembangan penyidik KPK dari kasus dugaan suap pengadaan pembelian pupuk jenis urea tablet non subsidi yang menyeret Vice President sekaligus Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwa sebagai tersangka.

"Dalam pengembangan dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada PT berdikari persero, penyidik KPK menetapkan dua swasta yaitu SA dan BHW, ditetapkan sebagi tersangka hari ini," ujar dia saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/4).


Terkait penyidikan tersebut, lanjut Yuyuk, penyidik KPK juga melakukan pengeledahan di dua lokasi di Semarang, Jawa Tengah. Pengeledahan pertama tertuju kepada kantor Perhutani unit I di jalan Pahlawan, Semarang, Jawa Tengah. Kemudian di kantor PT Berdikari persero di kompleks pertokoan Jurnatan, jalan Kasuari, Semarang, Jawa Tengah.

"Dari pengeledahan itu, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik," ujar Yuyuk.

KPK pernah mengeledah rumah dua rumah Komisaris CV Timur Alam Raya Sri Astuti. Kala itu, Sri masih berstatus saksi suap pembelian pupuk PT Berdikari. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangkaian penyidikan suap pembelian pupuk, dengan tersangka Vice President sekaligus Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwa. Diketahui, CV Timur Alam Raya merupakan salah satu vendor pupuk di PT. Berdikari.

Atas perbuatannya Sri Astuti dan Budianto Halim Widjaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya