Berita

foto :net

Hukum

Loyalis Agung Gugat MKD DPR Ke PN Jakpus

SELASA, 26 APRIL 2016 | 19:40 WIB | LAPORAN:

Kasus 'papa minta saham' kembali dipersoalkan. Namun kali ini yang disasar 17 anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).  

Permohonan gugatan ini sudah terdaftar dalam perkara No. 620/Pdt.G/2015/pn.jkt.pst atas nama 17 warga dari berbagai latar belakang. Salah satu penggugat diketahui merupakan Wasekjen DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Samsul Hidayat.

"Kami mengajukan gugatan ke MKD karena jengah melihat kelakuan para politisi di MKD tersebut, ini sudah persekutuan jahat untuk melindungi dan menutupi perilaku dugaan korupsi yang dilakukan Setya Novanto," kata Samsul mewakili para penggugat.


Menurut dia, dimana pun proses peradilan harus ada keputusan tapi MKD super sekali bersidang tanpa keputusan. Seperti diketahui, pasca pengunduran diri Setya Novanto dari jabatan ketua DPR, MKD praktis menghentikan persidangan dugaan pelanggaran kode etik terhadapnya.

"Apa namanya kalau bukan persekutuan menutupi perilaku korupsi," sambung konsultan hukum tersebut.

Samsul menambahkan bahwa gugatannya merujuk pada UU 17/2014 tentang MD3 dan Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Dewan Kehormatan DPR, khususnya pasal 56 ayat (4) peraturan nomor 2 tahun 2015 yang mewajibkan MKD harus membuat putusan bersifat final dan mengikat, dan juga pasal 9 yang menyatakan bahwa pemeriksaan MKD ditujukan pada Anggota DPR.

"Dalam perkara pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Setya Novanto MKD tidak membuat putusan final dan mengikat, malah justru menghentikan pemeriksaan perkara Setya Novanto pada tanggal 16 Desember 2015 dengan alasan Novanto telah menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR RI," terangnya.

Menurut dia, tindakan MKD itu melanggar hukum karena yang diadili bukan jabatan Setya, tapi bersangkutan sebagai anggota DPR.

"Akibat tidak adanya putusan, maka Setya Novanto bisa lepas dari jerat tuduhan korupsi terkait permintaan saham pada PT. Freeport Indonesia," jelas Samsul

Masa persidangan perkara No.620/Pdt.G/2015/pn.jkt.pst sudah memasuki tahapan jawaban atas gugatan dari tergugat dan sidang akan dilanjutkan pada Senin (2/5) mendatang untuk tanggapan atas jawaban tergugat.[wid]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya