Berita

foto :net

Hukum

Loyalis Agung Gugat MKD DPR Ke PN Jakpus

SELASA, 26 APRIL 2016 | 19:40 WIB | LAPORAN:

Kasus 'papa minta saham' kembali dipersoalkan. Namun kali ini yang disasar 17 anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).  

Permohonan gugatan ini sudah terdaftar dalam perkara No. 620/Pdt.G/2015/pn.jkt.pst atas nama 17 warga dari berbagai latar belakang. Salah satu penggugat diketahui merupakan Wasekjen DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Samsul Hidayat.

"Kami mengajukan gugatan ke MKD karena jengah melihat kelakuan para politisi di MKD tersebut, ini sudah persekutuan jahat untuk melindungi dan menutupi perilaku dugaan korupsi yang dilakukan Setya Novanto," kata Samsul mewakili para penggugat.


Menurut dia, dimana pun proses peradilan harus ada keputusan tapi MKD super sekali bersidang tanpa keputusan. Seperti diketahui, pasca pengunduran diri Setya Novanto dari jabatan ketua DPR, MKD praktis menghentikan persidangan dugaan pelanggaran kode etik terhadapnya.

"Apa namanya kalau bukan persekutuan menutupi perilaku korupsi," sambung konsultan hukum tersebut.

Samsul menambahkan bahwa gugatannya merujuk pada UU 17/2014 tentang MD3 dan Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Dewan Kehormatan DPR, khususnya pasal 56 ayat (4) peraturan nomor 2 tahun 2015 yang mewajibkan MKD harus membuat putusan bersifat final dan mengikat, dan juga pasal 9 yang menyatakan bahwa pemeriksaan MKD ditujukan pada Anggota DPR.

"Dalam perkara pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Setya Novanto MKD tidak membuat putusan final dan mengikat, malah justru menghentikan pemeriksaan perkara Setya Novanto pada tanggal 16 Desember 2015 dengan alasan Novanto telah menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR RI," terangnya.

Menurut dia, tindakan MKD itu melanggar hukum karena yang diadili bukan jabatan Setya, tapi bersangkutan sebagai anggota DPR.

"Akibat tidak adanya putusan, maka Setya Novanto bisa lepas dari jerat tuduhan korupsi terkait permintaan saham pada PT. Freeport Indonesia," jelas Samsul

Masa persidangan perkara No.620/Pdt.G/2015/pn.jkt.pst sudah memasuki tahapan jawaban atas gugatan dari tergugat dan sidang akan dilanjutkan pada Senin (2/5) mendatang untuk tanggapan atas jawaban tergugat.[wid]


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya