Berita

foto: net

Nusantara

Tidak Ada Dasar Hukum Gelar PSU Di Muna

SENIN, 25 APRIL 2016 | 08:16 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Kabupaten Muna dianggap banyak keanehan. Kejanggalan tersebut berhasil ditemukan Mahkamah Konstitusi Watch (MK Watch) melalui investigasi mendalam, dan hasil temuan itu sendiri sudah disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis lalu (21/4).

"Laporan yang dilengkapi hasil putusan sela dan bukti bukti transfer melalui bank yang mengarah ke hakim MK inisial P sudah diterima oleh KPK," ujar Sekretaris Jenderal MK Watch, Nurahman Muklis kepada wartawan, Senin (25/4).

Lanjut Nurahman, dasar pelaporan MK Watch ke KPK terhadap dugaan adanya aliran dana ke sejumlah oknum MK diantaranya terkait persidangan sengketa Pilkada Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara.


Menurutnya, putusan sela majelis hakim MK yang memerintahkan Pemilihan Suara Ulang (PSU) atas dasar adanya ditemukannya satu orang pemilih atas nama Hamka Hakim. Nama tersebut menggunakan hak pilihnya di dua TPS yaitu TPS 4 Kelurahan Wamponiki dan TPS 4 Kelurahan Raha. Keterangan Hamka Hakim saat diperiksa di Panwaslu Kabupaten Muna dijadikan sebagai bukti dalam persidangan MK yang diajukan oleh pasangan calon Rusman Emba-Malik Ditu dengan nomor urut 2 dalam gugatan di MK.

"Dalam keterangan di persidangan MK justru hasil pemeriksaan Panwaslu Kabupaten Muna terhadap Hamka Hakim yang memilih dua kali terhadap paslon Rusman Emba-Malik Ditu di TPS yang berbeda," tandasnya.

"Seharusnya Hamka Hakim yang memilih di dua TPS yang berbeda dalam Pilkada adalah sebuah tindakan kriminal yang seharusnya Panwaslu Muna melaporkan Hamka Hakim ke pihak kepolisian," tambahnya.

Nurahman menilai, seharusnya tidak ada bukti dan dasar untuk melakukan PSU di Kabupaten Muna karena pemilih atas nama Hamka tersebut yang melakukan pemilihan di dua TPS bisa digugurkan suaranya dan MK tidak perlu memerintahkan PSU. Pasalnya, kecurangan melalui satu suara tidak mempengaruhi kemenangan pasangan nomor 3 yaitu oleh LM. Baharuddin-La Pili pasangan Rusman Emba-Malik Ditu yang kalah 33 suara.

Pun demikian, kata Nurahman, PSU di tiga TPS di Kabupaten Muna yang sudah dilaksanakan juga banyak menghasilkan kecurangan sekalipun paslon Rusman-Malik kalah oleh LM. Baharuddin-La Pili yang hanya unggul satu suara. Dari data yang diterima oleh MK Watch pada 22 Maret 2016 diselenggarakan PSU di 3 TPS sesuai perintah MK.

Nurahman juga mensinyalir adanya dugaan terjadi money politic secara masif bahkan MK Watch juga menemukan puluhan orang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.

Dijelaskan Nurahman, pada tanggal 18 April 2016 MK kembali menggelar sidang sengketa Pilkada Muna dengan agenda mendengarkan laporan termohon KPU Muna, pemohon dan pihak terkait terhadap hasil PSU Pilkada Kabupatem Muna yang telah dilangsungkan tanggal 22 Februari 2016.

Pada tanggal dan hari yang sama setelah selesai persidangan MK melalui website resminya telah  mengumumkan jadwal dan agenda persidangan selanjutnya yaitu tanggal 25 April 2106 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

"Anehnya sehari kemudian beredar di medsos surat MK yang diposting oleh kubu pemohon bahwa MK telah melakukan RPH (Rapat Para Hakim) dan hasilnya bahwa sidang sengketa Pilkada Kabupaten Muna tidak perlu dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," cetusnya.

Seiring dengan itu, kata Nurahman, pengumuman tentang jadwal dan agenda persidangan sengketa Pilkada Kabupaten Muna hilang/dihapus dari website resmi/portal MK. Selanjutnya ketika penasehat hukum pihak terkait mendatangi MK untuk konfirmasi barulah mendapat penjelasan yang sama bunyinya dengan surat yang beredar di medsos tersebut.

"Ini ada apa dengan MK pada tanggal 20 April MK melakukan perubahan acara sidang berikutnya dengan agenda membacakan putusan hal ini yang menjadi dugaan bahwa ada dugaan suap oleh pihak Rusman Emba-Malik Ditu pada Majelis Hakim MK yang berinisial PA," pungkasnya. [rus]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya