Berita

agus/net

Hukum

Pembunuh Wanita Hamil Layak Dihukum Mati

MINGGU, 24 APRIL 2016 | 15:12 WIB | LAPORAN:

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai pelaku mutilasi Kusmayadi alias Agus terhadap Nur Atikah dan anak di dalam kandungannya layak mendapatkan hukuman mati.

"Pelaku pantas dihukum mati," kata Wakil Ketua KPAI Susanto di Jakarta, Minggu (24/4).

Menurutnya, pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Agus merupakan kejahatan serius, dan tindakan itu bukan kali pertama kasus mutilasi dengan korban anak dalam kandungan. Pelaku pantas diganjar hukuman mati terlebih korbannya adalah dua orang yaitu ibu dan anak dalam kandungan.


"Hemat saya ancamannya bisa ganda, sebagai pelaku mutilasi orang tuanya dapat dijerat KUHP. Serta pembunuhan bayi dalam kandungan dengan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Susanto.

Dia menambahkan, beberapa tahun terakhir ini pembunuhan dengan memutilasi korbannya semakin merebak. Faktor pemicunya antara lain motif kejahatan, efek percintaan bahkan faktor kerentanan mental.

Diketahui, pada 13 April lalu, Nur Atikah alias Nuri yang sedang hamil tujuh bulan ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di rumah kontrakkannya di Kampung Telaga Sari RT 12/01 Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Tubuh korban ditemukan dengan kondisi dimutilasi. Kaki dan tangan korban di dalam bungkusan plastik, sementara badan tergeletak di lantai.

Pelakunya tak lain adalah Agus bin Dulgani (31) yang merupakan suami siri korban. Agus ditangkap di Rumah Makan Sari Bundo di Jalan Masrip Karangtilang, Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (20/4) setelah melarikan diri. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya