Berita

agus/net

Hukum

Pembunuh Wanita Hamil Layak Dihukum Mati

MINGGU, 24 APRIL 2016 | 15:12 WIB | LAPORAN:

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai pelaku mutilasi Kusmayadi alias Agus terhadap Nur Atikah dan anak di dalam kandungannya layak mendapatkan hukuman mati.

"Pelaku pantas dihukum mati," kata Wakil Ketua KPAI Susanto di Jakarta, Minggu (24/4).

Menurutnya, pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Agus merupakan kejahatan serius, dan tindakan itu bukan kali pertama kasus mutilasi dengan korban anak dalam kandungan. Pelaku pantas diganjar hukuman mati terlebih korbannya adalah dua orang yaitu ibu dan anak dalam kandungan.


"Hemat saya ancamannya bisa ganda, sebagai pelaku mutilasi orang tuanya dapat dijerat KUHP. Serta pembunuhan bayi dalam kandungan dengan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Susanto.

Dia menambahkan, beberapa tahun terakhir ini pembunuhan dengan memutilasi korbannya semakin merebak. Faktor pemicunya antara lain motif kejahatan, efek percintaan bahkan faktor kerentanan mental.

Diketahui, pada 13 April lalu, Nur Atikah alias Nuri yang sedang hamil tujuh bulan ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di rumah kontrakkannya di Kampung Telaga Sari RT 12/01 Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Tubuh korban ditemukan dengan kondisi dimutilasi. Kaki dan tangan korban di dalam bungkusan plastik, sementara badan tergeletak di lantai.

Pelakunya tak lain adalah Agus bin Dulgani (31) yang merupakan suami siri korban. Agus ditangkap di Rumah Makan Sari Bundo di Jalan Masrip Karangtilang, Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (20/4) setelah melarikan diri. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya