Ilustrasi/net
Ilustrasi/net
"Perubahan di zaman serba digital ini hitungannya detik. Maka dari itu, lewat Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 kami memberikan pilihan RAT secara elektronik bagi seluruh koperasi di Indonesia," kata Puspayoga‎ pada acara sosialisasi hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) elektronik Tahun Buku 2015 Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, di Kota Bogor, Sabtu (23/4).
Menurut Pupasyoga, adanya pilihan itu sebenarnya untuk mempermudah koperasi segera melakukan RAT seperti yang disyaratkan UU. Ia pun menegaskan bahwa ia  ingin membentuk koperasi yang berkualitas.
"Salah satunya adalah dengan mendorong koperasi melakukan RAT. Sudah ada 147 ribu koperasi yang memiliki NIK, sementara 62 ribu koperasi sudah dikeluarkan dari database. Nah, koperasi yang sudah memiliki NIK kita dorong untuk RAT," jelas Puspayoga.
Selain mempermudah RAT secara elektronik, lanjut Menkop, pihaknya juga tengah menyusun standarisasi sistem pelaporan koperasi agar sama di seluruh Indonesia. Tujuannya, agar kualitas koperasi bisa ditingkatkan.
"Kita harus bangga bila jumlah anggota koperasi meningkat banyak. Bukan lagi bangga dengan berapa jumlah koperasi", tegas Puspayoga.
Oleh karena itu, Puspayoga berharap seluruh pemerintah daerah mendorong pembinaan koperasi di daerahnya agar berkualitas. "Dorong koperasi untuk RAT, bila tidak RAT ya dibubarkan saja", tukas dia seraya menyebutkan bahwa wewenang pembubaran koperasi berada di tangan pemerintah pusat.
Sedangkan rekomendasi pembubaran sebuah koperasi berada di Pemerintah daerah. [ysa]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46
Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17
Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13
Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45
Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27
Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02
Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45
Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39
Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33
Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05