Tim penasehat hukum jaksa senior Chuck Suryosumpeno melaporkan sebuah surat kabar nasional ke Dewan Pers terkait pemberitaan yang dimuat pada 19 April 2016.
Salah satu kuasa hukum Damianus H Renjaan menjelaskan, berita berjudul 'Barang Sitaan Rawan Digelapkan' di halaman satu dan dilanjutkan halaman tiga dengan judul 'Agar Negara Tak Merugi Sampai Dua Kali' telah mencederai nama baik kliennya.
"Pemberitaan ditulis tanpa melakukan wawancara sama sekali. Jadi sangat subyektif dan tidak cover both side, sebagaimana yang harus dilakukan dalam jurnalisme," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/4).
Sebelum melapor ke Dewan Pers, Damianus mengaku sudah mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers, yaitu mengirimkan hak jawab dan hak klarifikasi kepada pemimpin redaksi surat kabar yang berinisial K itu via kurir dan faksimili.
"Namun hingga saat ini belum ada niat baik dari pihak K untuk menghubungi atau membuat hak jawab kami," cetusnya.
Damianus memastikan bahwa dalam pemberitaan tersebut kliennya merasa tercederai nama baik dan reputasinya.
"Bahkan cenderung fitnah yang berakibat sangat luar biasa kepada nama baik klien kami. Sangat mengherankan Harian Kompas yang selama ini memiliki reputasi bagus, mengijinkan wartawan yang menulis berita tersebut tanpa adanya wawancara terhadap klien kami sebagai bagian terpenting dalam tugas jurnalistik. Atas dasar tersebut, kami menganggap harian K terbukti melakukan trial by the press terhadap klien kami," jelasnya.
Chuck sendiri merupakan mantan kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung yang pernah berkontribusi menyetorkan pendapatan nasional bukan pajak (PNBP) untuk kejaksaan senilai Rp 3,5 triliun. Tak hanya itu, Damianus menambahkan bahwa kliennya adalah jaksa yang pertama kali mengungkap banyaknya aset hasil kejahatan yang digelapkan oleh beberapa oknum jaksa.
"Maka itu, seharusnya harian K dalam melakukan berita investigasi jangan setengah-setengah. Kalau mau tahu carut marut barang rampasan dan sita eksekusi yang digelapkan oleh beberapa oknum jaksa hubungi klien kami," beber Damianus.
Dia menambahkan, kehadiran Chuck yang pernah menjabat kepala Kejati Maluku dengan ide pemulihan aset di kejaksaan ditentang oleh senior maupun junior, bahkan yang sudah pensiun sekalipun. Begitu juga, Chuck memiliki data barang sita eksekusi yang belum dilelang ataupun disetorkan ke kas negara.
Damianus menilai, tudingan kliennya tidak mengembalikan uang hasil korupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terpidana Hendra Raharja tidak memiliki dasar.
"Harian K seharusnya mengetahui bahwa klien kami telah melaporkan oknum jaksa terkait tudingan penggelapan aset hingga Rp 1,9 triliun kepada Bareskrim Polri. Itu sudah fitnah dan pencemaran nama baik," ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati keberadaan Dewan Pers sebagai penyalur pengaduan publik terhadap pemberitaan media di Indonesia. Tentunya, dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik serta kode perilaku (code of conduct) wartawan.
"Karena itu, kami mendesak Dewan Pers untuk menegur secara keras, sehingga apa yang dialami klien kami tidak terjadi lagi di kemudian hari. Pastinya apabila teguran Dewan Pers tidak mendapat tanggapan positif dari redaksi harian K maka kami tak segan akan melakukan upaya hukum," tegas Damianus.
[wah]