Berita

Boy Rafli Amar/net

Hukum

Inilah Penjelasan Mabes Polri Terkait Proses Pemulangan Buronan Kasus Century

JUMAT, 22 APRIL 2016 | 13:56 WIB | LAPORAN:

. Mabes Polri telah berhasil menangkap dan memulangkan buronan kasus Bank Century, Hartawan Aluwi dari Singapura, Kamis malam (21/4). Hartawan adalah mantan Komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan, Hartawan telah meninggalkan Indonesia dan berdomisili di Singapura sejak tahun 2008. Pada tanggal 28 Juli 2015, Hartawan telah mendapatkan vonis berupa pidana penjara selama 14 tahun dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

"Pada bulan April 2016 izin tinggal terpidana dimana kita ketahui izin pemegang paspor sudah habis pada tahun 2012, tetapi atas dasar fungsi hukum kita dimana kita ketahui keberadannya di Singapura sehingga pemegang otoritas di Singapura mencabut permanen residen yang dimiliki bersangkutan dan dicabut sekira Februari 2016, artinya tidak diperpanjang lagi oleh Pemerintah Singapura," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4).


Dijelaskan Boy, dalam proses pemulangan Hartawan, penyidik Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan pemegang otoritas di Singapura. Ada beberapa instansi termasuk dari jajaran imigrasi setempat yang pada akhirnya dengan status tidak dimilikinya permanen, berarti status dari segi aspek dari kewarganegaraan ilegal.

"Jadi hasil koordinasi para petugas kita yang terus berada di sana sehingga kemarin bersangkutan berhasil dipulangkan ke Indonesia. Jadi atas dasar hubungan pejabat imigrasi dan penegak otoritas lainnya, Hartawan bisa dipulangkan dengan pesawat menuju Jakarta," terang mantan Kapolda Banten ini.

Dalam bersamaan itulah sambung Boy, tugas Bareskrim ikut di dalam pesawat secara bersama-sama sehingga pada saat proses keluar dari bandara tadi malam, sejak berada di dalam pesawat sudah dalam pengawalan Bareskrim Polri.

"Jadi saat ini yang bersangkutan sudah berada di Rutan Bareskrim dibawa tadi malam pada pukul 10 malam dalam status diborgol, saat turun dari pesawat juga diborgol," pungkas Boy. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya